Mengenal Ciri-Ciri Negara Hukum

Daftar isi :

    Negara Hukum yaitu negara yang mengambil tindakan didasarkan pada aturan aturan yang telah ada, jadi dalam Tugas Negara yaitu menjalankan kesadaran aturan berdasarkan aturan yang berlaku yang harus ditaati oleh seluruh warga negara tersebut. sedangkan dalam Pengertian Negara Hukum berdasarkan kekuasaan adalah negara yang bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara dijalankan dengan adil dan juga baik. Negara aturan terdapat 2 unsur. Unsur-unsur negara aturan yaitu pertama : adanya relasi antara pemerintah dan diperintah berdasarkan norma objektif yang memikat keduanya, sedangkan unsur yang kedua : norma objektif bersifat formal dan juga sanggup dipertahankan dengan berhadapan idea hukum.

    Ciri-Ciri Negara Hukum


    1. Kekuasaan berjalan sesuai dengan aturan aktual yang berlaku

    2. Menuntut pembagian kekuasaan

    3. Kegiatan negara dikontrol oleh kekuasaan kehakiman efektif

    4. Adanya akreditasi dan perlindungan hak asasi insan (ham)

    5. Adanya legalitasi dalam arti hukum.


    Alasan Menjadi Negara Hukum


    1. Legitimiasi demokrasi

    2. Demi kepastian hukum

    3. Tuntutan perlakukan yang sama

    4. Tuntutan nalar budi



    Unsur-Unsur Negara Hukum Secara Umum


    1. Dihargainya hak asasi manusia

    2. Munculnya pembagian atau pemisahan kekuasaan dalam menjamin hak-hak

    3. Pemerintah dijalankan berdasarkan perundang-undangan

    4. Munculnya peradilan manajemen dalam mengatasi perselisihan antara rakyat dengan pemerintah



    Kesimpulan : Negara aturan yaitu alat-alat negara sanggup memakai kekuasaannya berdasarkan dalam aturan tersebut dengan cara yang terdapat dalam aturan itu sendiri.