Pengertian Negara Berdasarkan Mahir Serta Fungsi Negara

Daftar isi :

    Sebelum membahas wacana pengertian negara berdasarkan para ahli, tahukah sahabat apa itu pengertian negara?. Secara umum pengertian negara sanggup dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian lainnya, negara ialah sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan insan dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita sanggup juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.

    Menurut KBBI. Negara tidak sanggup terbentuk tampa unsur-unsur terbentuknya negara yang sebelumnya telah dibahas, adapun unsur-unsur negara secara singkat yakni secara singkat unsur negara ialah rakyat, wilayah dan pemerintah yang merupakan unsur utama dari negara, Mari kita lihat pengertian negara berdasarkan para hebat ibarat dibawah ini.


    Pengertian Negara secara Etimologis

    Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada era ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem kiprah dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.

    Di Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara ataunagari, yang berarti kota. Sekitar era ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan digunakan di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga digunakan sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah "negara" sudah digunakan terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.

    Pengertian wacana negara juga banyak disumbangkan dari anutan para ahli, baik dari dalam maupun luar negeri. Berikut ini telah kami kumpulkan untuk Anda, pendapat para hebat wacana negara.

    Pengertian Negara berdasarkan Ahli Dalam Negeri

    Berikut ini beberapa pengertian negara dari para hebat dalam negeri:

    Prof. Nasroen: negara ialah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh lantaran itu harus juga ditinjau secara sosiologis biar sanggup dijelaskan dan dipahami.

    Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara ialah suatu organisasi insan atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.

    Senarko: Negara ialah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai kawasan tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).

    M. Solly Lubis, S.H: Negara ialah suatu bentuk pergaulan insan atau suatu komunitas. Negara itu mempunyai syarat-syarat tertentu, yaitu kawasan tertentu, rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintah.

    Miriam Budiardjo: negara ialah suatu kawasan yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah.

    Pengertian Negara berdasarkan Ahli Luar NegeriBerikut ini beberapa pengertian negara dari para hebat luar negeri:

    Plato: Negara ialah insan dalam ukuran besar yang senantiasa maju dan berevolusi.
    Aristoteles: Negara ialah perkumpulan dari keluarga dan desa untuk meraih kehidupan yang sebaik-baiknya.

    Hugo de Groot (Grotius): Negara ialah ikatan dari insan yang insaf akan arti dan panggilan aturan kodrat.

    Jean Bodin: Negara ialah sejumlah keluarga dengan segala harta bendanya yang dipimpin oleh nalar dari satu kuasa yang berdaulat.

    Hans Kelsen: Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa (Zwangordenung).

    J. H. A. Logemann: Negara ialah organisasi kemasyarakatan dengan kekuasaanya bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat.

    Fr. Oppenheimer: negara ialah sekumpulan masyarakat yang mempunyai deferensial politik, yaitu terdapat kekerabatan antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah.
    Bluntschli: Negara ialah diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu kawasan yang tertentu.

    Valkenier: Negara ialah rakyat yang sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan aturan yang berlaku usang di suatu kawasan yang tertentu.

    Thomas Hobbes: Negara ialah hasil perjanjian antar-individu untuk membuat suatu forum dengan wewenang mutlak untuk menata mereka melalui undang-undang dan untuk memaksa semua biar taat pada undang-undang itu.

    J.J. Rousseau: Negara ialah perkumpulan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, tetapi tetap hidup dengan bebas dan merdeka.

    Karl Marx: Negara ialah alat kekuasaan bagi penguasa untuk menindas kelas insan yang lain.
    Roger F. Soltau: Negara ialah suatu alat atau kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.

    R. Kranenburg: Negara ialah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok masyarakat yang disebut bangsa.

    Indonesia ialah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan mempunyai ratusan juta rakyat, wilayah darat, bahari dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah sentra dan pemerintah kawasan yang berkuasa.

    Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia mempunyai UUD 1945 yang menjadi impian bangsa secara bersama-sama.

    Fungsi-Fungsi Negara :


    1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat

    Negara yang sukses dan maju ialah negara yang sanggup membuat masyarakat senang secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

    2. Melaksanakan ketertiban

    Untuk membuat suasana dan lingkungan yang aman dan damani diharapkan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

    3. Pertahanan dan keamanan

    Negara harus sanggup memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan bahaya yang tiba dari dalam maupun dari luar.

    4. Menegakkan keadilan

    Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

    Demikian lah Pengertian Negara Secara umum dan Menurut Para Ahli, Sekian artikel wacana Pengertian Negara semoga bermanfaat dan terimakasih

    Referensi:


    Chotib dkk. 2007. Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani. Jakarta: Yudhistira.

    Listyarti, Retno dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah kejuruan dan MAK Kelas X. Jakarta: Erlangga.
    Simanjuntak,PNH, SH. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX.Jakarta : Grasindo.