Pengertian Tubuh Perjuangan | Jenis Dan Ciri-Ciri Tubuh Usaha

Daftar isi :

    Pengertian tubuh perjuangan berdasarkan definisi para jago menyampaikan bahwa pengertian tubuh perjuangan yaitu Suatu perusahaan atau adonan perusahaan yang bangun sendiri, bertujuan mencari keuntungan atas tanggungan dan resiko pengusaha. Dalam bahas inggris disebut onderneming.

    Dalam pengertian tubuh perjuangan dan jenis-jenis tubuh perjuangan atau macam-macam tubuh perjuangan yakni terbagi 3 mirip tubuh perjuangan milik negara (BUMN), tubuh perjuangan milik swasta, Badan Usaha milik Koperasi. Sebelum kita membahas jenis-jenis tubuh perjuangan atau macam-macam tubuh perjuangan mari kita membahas pengertian tubuh usaha.


    Jenis Badan Usaha

    Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu tubuh perjuangan yang modalnya berasal dari kekayaan negara. Badan Usaha milik Negara mempunyai banyak sekali macam bentuk perusahaan.
    Badan Usaha Swasta, yaitu suatu tubuh perjuangan yang pengelola dan pemilik modalnya berasal dari kalangan swasta secara penuh.

    Badan Usaha Koperasi, yaitu tubuh perjuangan yang beranggotakan orang per orang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.


    Bentuk - Bentuk Badan Usaha

    A. Perusahaan Perseorangan

    Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya perjuangan tersebut biasanya menjadi manajer atau administrator sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun kalau untung, tentu untuk sendiri dong.

    Ciri-cirinya :


    Dimiliki oleh perorangan.

    Pengelolaan terbatas atau sederhana.

    Modal tidak terlalu besar.

    Kelangsungan hidup perjuangan bergantung pada pemilik perusahaan.


    Kelebihan :


    Dapat gampang dimulai.

    Biaya tergolong rendah.

    Bebas dalam mengelola perusahaan.


    Kekurangan :


    Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.

    Tenaga kerja dan administrasi terbatas.

    Kebutuhan modal yang sanggup dipenuhi oleh pemilik juga kecil.


    B. Koperasi

    Koperasi yaitu jenis tubuh perjuangan yang beranggotakan orang - orang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

    Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi mempunyai 6 elemen atau ciri - ciri yang harus dimiliki :

    Koperasi yaitu perkumpulan orang - orang.

    Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.

    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.

    Terdapat bantuan yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.

    Anggota koperasi mendapatkan manfaat dan resikonya secara seimbang.


    Kelebihan :


    Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.

    Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.

    Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan sebab terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.

    Mengutamakan kepentingan Anggota.


    Kekurangan :


    Modal terbatas.

    Daya saing lemah.

    Tidak semua anggota mempunyai kesadaran berkoperasi.

    Sumber daya insan terkadang kurang.


    C. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )

    BUMN merupakan jenis tubuh perjuangan dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN yaitu karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk tubuh perjuangan BUMN, yaitu :


    1. Perjan

    Perjan merupakan salah satu bentuk tubuh usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun sebab selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI

    2. Perum

    Perum menyerupai perubahan dari Perjan. Sama mirip perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada balasannya berganti nama menjadi Perseo.

    3. Persero

    Persero merupakan salah satu bentuk tubuh perjuangan yang dikelola oleh Negara. Tidak mirip Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.

    Ciri-ciri Persero :


    Tujuan utamanya mencari keuntungan (Komersial)

    Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham


    Dipimpin oleh direksi

    Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta

    Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)

    Tidak memperoleh kemudahan negara

    Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.


    4. BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta)

    Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS yaitu jenis tubuh perjuangan yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, bidang- bidang perjuangan yang diberikan kepada pihak swasta yaitu mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan tubuh hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :


    1. Firma (Fa)

    Firma merupakan tubuh perjuangan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk keuntungan atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai sertifikat sewaktu pendiriannya.

    Ciri-ciri Firma :

    Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
    Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
    Akan berakhir kalau salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
    Kelebihan :
    Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu janji para pihak yang akan mendirikan firma.
    Tidak terlalu memerlukan sertifikat formal sebab memakai sertifikat dibawah tanda tangan
    Modal lebih cepat cair
    Lebih gampang berkembang

    Kekurangan :

    Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
    Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
    Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
    Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu


    2. CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer

    Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan komplotan yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Makara tuh CV merupakan salah satu bentuk perjuangan yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan perjuangan namun modal minim.

    Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :

    Sekutu aktif yaitu anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

    Sekutu pasif / sekutu komanditer yaitu anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi hingga batas modal yang ditanam.


    Ciri - ciri CV :

    Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
    Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
    Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana ia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.

    Kelebihan :

    Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam banyak sekali kegiatan.
    CV gampang memperloleh modal sebab pihak perbankan mempercayainya.
    Lebih gampang berkembang sebab dipegan orang yang jago dan dipercaya.
    CV lebih fleksibel
    Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan


    Kekurangan :

    Untuk mendirikan CV lebih ribet, sebab melalui sertifikat notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
    Status aturan tubuh perjuangan CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar


    3. PT ( Perseroan Terbatas )

    Merupakan tubuh aturan perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena tubuh aturan ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? mirip luasnya tubuh perjuangan yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang perjuangan dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.


    Ciri - ciri PT :

    Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
    Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
    Usia PT tidak terbatas.
    Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
    Bebas untuk melaksanakan banyak sekali acara bisnis.
    Mudah mencari karyawan
    Dapat dipimpin oleh orang yang tidak mempunyai saham.
    Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden


    Kelebihan PT :

    Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
    Mudah memperoleh suplemen modal.
    Kelangsungan perusahaan sebagai tubuh aturan lebih terjamin.
    Lebih efisien dalam administrasi pengolahan sumber-sumber modal.


    Kekurangan PT :

    Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
    Pendiriannya memerlukan sertifikat notaris dan ijin khusus perjuangan tertentu.
    Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
    Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.


    4. Yayasan

    Yayasan merupakan salah satu bentuk - bentuk tubuh usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Makara lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.


    Ciri - ciri Yayasan :

    Yayasan dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Yayasan dibuat dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
    Didirikan dengan sertifikat notaris.
    Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
    Yayasan sanggup dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi kontradiksi tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.


    Kelebihan Yayasan :

    Non profit dan rela membantu masyarakat

    Kekurangan Yayasan :

    Terbatasnya dana


    Sekian artikel perihal Pengertian Badan Usaha dan Jenis Badan Usaha biar bermanfaat