Pengertian Umum Otonomi Kawasan Adalah

Daftar isi :

    Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti aturan atau peraturan. jadi, pengertian otonomi tempat ialah aturan yang mengatur wilayahnya sendiri. Secara umum Pengertian otonomi tempat ialah hak, wewenang dan kewajiban tempat otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi tempat bukan hal yang gres bagi bangsa dan negara RI alasannya ialah semenjak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu forum yang menjalankan pemerintahan tempat dan melakukan kiprah mengatur rumah tangga daerahnya.

    Ada beberapa pendapat para jago mengenai pengertian otonomi daerah. Macam-macam pendapat para jago tersebut ialah sebagai berikut.

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian otonomi tempat berdasarkan kamus besar bahasa indonesia ialah hak, wewenang dan kewajiban tempat untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi tempat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 ialah hak, wewenang, dan kewajiban tempat otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : Pengertian otonomi tempat berdasarkan kamus aturan dan glosarium otonomi tempat ialah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


    Menurut Encyclopedia of Social Scince : Pengertian otonomi tempat berdasarkan Encyclopedia of social scince ialah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.

    Berdasarkan pengertian-pengertian otonomi tempat tersebut sanggup disimpulkan bahwa hakikat otonomi tempat ialah sebagai berikut...

    Daerah mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan tempat masing-masing.

    Daerah mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

    Prinsip Otonomi Daerah

    Prinsip ototnomi tempat memakai prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata, dan berprinsip otonomi yang bertanggung jawab. Jadi, kewenangan otonomi yang diberikan terhadap tempat ialah kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi daerah...

    Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya tempat diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. serta fiskal nasional.

    Prinsip otonomi nyata, artinya tempat diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.

    Prinsip otonomi yang bertanggung jawab ialah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang intinya untuk memberdayakan tempat termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bab utama dari tujuan nasional.

    Tujuan Otonomi Daerah

    Maksud dan tujuan otonomi tempat ialah sebagai...

    agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar

    agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi tempat pun sanggup diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya

    agar kepentingan umum suatu tempat sanggup diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan tempat yang mempunya kekhususan sendiri.

    Asas Otonomi Daerah

    Pedoman pemerintahan diatur dalam Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas sebagai berikut.


    Asas kepastian aturan ialah asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
    Asas tertip penyelenggara ialah asas menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
    Asas kepentingan umum ialah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
    Asas keterbukaan ialah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informas yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif wacana penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan proteksi atas hak asasi pribadi, golongan, dan diam-diam negara.
    Asas proporsinalitas ialah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
    Asas profesionalitas ialah asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan isyarat etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Asas akuntabilitas ialah asas yang memilih bahwa setiap acara dan hasil selesai dari acara penyelenggara negara harus sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Asas efisiensi dan efektifitas ialah asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan memakai sumber daya tersedia secara optimal dan bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan, kedaygunaan, efektivitas = berhasil guna).


    Adapun penyelenggaraan otonomi tempat memakai tiga asas antara lain sebagai berikut.
    Asas desentralisasi ialah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada tempat otonom dalam kerangka NKRI
    Asas dekosentrasi ialah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat tempat
    Asas kiprah pembantuan ialah penugasan dari pemerintah kepada tempat dan desa, dan dari tempat ke desa untuk melakukan kiprah tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya insan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.

    Demikianlah artikel singkat mengenai Pengertian umum Otonomi Daerah. Semoga sahabat sekalian sanggup mendapatkan manfaat dari pengertian otonomi daerah, pengertian otonomi tempat pendapat para ahli, hakikat otonomi daerah, serta prinsip-prinsip otonomi daerah. Sekian dan terima kasih.

    Referensi :

    H.S. Sunardi dan Purwanto, Tri Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX