Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Daftar isi :

    Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Adapun yang dimaksud Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang mencakup taman kanak -kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

    Terkait Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah dijelaskan dalam pasal 2 dan 3 Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, bahwa guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S -1) atau diploma empat (D -IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;

    b. mempunyai akta pendidik;

    c. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;

    d. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam ) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;

    e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;

    f. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling s ingkat 2 (dua) tahun;

    g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;

    h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

    j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.


    Untuk Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana disebutkan di atas juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:


    a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;

    b. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah ;

    c. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau ma syarakat;

    d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik ekspresi maupun tulisan; dan

    e. memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.


    Khusus Calon Kepala Sekolah bakal calon Kepala Sekolah di daerah khusus, terdapat pengecuali dari beberapa persyaratan di atas, yakni:

    a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan

    b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.

    Terkait Perioderisasi dan Penugasan Kepala sekolah, dijelaskan dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yakni sebagai berikut:


    1) Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan termasuk di kawasan khusus dilaksanakan dengan periodisasi.

    2) Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun .

    3) Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepal a Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling usang 12 (dua belas) tahun .

    4) Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.

    5) Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.

    6) Dalam hal hasil evaluasi prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik” , Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.

    7) Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru.

    8) Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat sehabis melalui uji kompetensi.

    9) Pelaksanaan uji kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    10) Penugasan kembali sebagai Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan memper ti mbangkan kebutuhan dan jumlah guru di daerahnya


    Adapun Tugas Pokok Kepala Sekolah berdasarkan Pasal 15 Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, adalah sebagai berikut:


    1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

    2) Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan .

    3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan .

    4) Kepala Sekolah yang melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan, tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan kiprah perhiasan di luar tu gas pokoknya .

    5) Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja juga melakukan promosi kebudayaan Indonesia.

    Selain itu dalam Pasal 20 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ada penegasan bahwa Kepala Sekolah tidak dapat merangkap sebagai pelaksana kiprah jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.


    Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, ditegaskan bahwa calon kepala sekolah harus lulus Pelatihan Calon Kepala Sekolah, sedangkan Kepala Sekolah yang sedang menjabat dan belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah. Bagi Kepala Sekolah yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan training penguatan Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali.


    Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ---disini---


    Sumber : https://depeliar.blogspot.com//search?q=permendikbud-nomor-6-tahun-2018-tentang

    Demikian isu wacana Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, semoga bermanfaat.

    ~Guru,Info~permendikbud-nomor-6-tahun-2018~-