Mengenal Para Pelaku Pasar Modal

Daftar isi :

    Pasar modal merupakan aktivitas yang berafiliasi dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan imbas yang diterbitkannya, serta forum dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan banyak sekali alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. 

    Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang menyerupai obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), ialah meningkatkan dan menghubungkan ajaran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan

    Pelaku pasar modal atau pemain utama ini terdiri atas beberapa macam atau jenis pelaku yang menunjang dan terjadinya pasar modal. Dilihat dari manfaat pasar modal yang sangat menguntungkan sebuah negara baik disektor manapun. Pemain utama atau pelaku dalam pasar modal ialah perusahaan yang akan melaksanakan penjualan saham dan pembeli atau pemodal yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh emiten. Kemudian didukung oleh forum penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang yang mendukung kelancaran operasi pasar modal. Untuk mengetahui para pelaku utama dalam pasar modal itu sanggup dilihat dibawah ini.


    Mengenal Para Pelaku Pasar Modal

    Secara terperinci, para pemain utama yang terlibat di pasar modal antara lain.

    a. Emiten

    Emiten ialah pihak (perusahaan) yang bermaksud melaksanakan emisi/penerbitan efek, artinya mengatakan imbas untuk dijual atau diperdagangkan atau disebut dengan perusahaan yang go-piblic. Jumlah perusahaan yang tercatat atau telah menjual sahamnya (listing) di bursa imbas jakarta 342 perusahaan.

    b.Investor

    Investor ialah pemodal yang akan membeli saham yang dijual oleh perusahaan yang sudah go-public. Investor sanggup berasal dari dalam negeri ataupun investor absurd dari luar negeri.

    c. Lembaga-Lembaga Penunjang dan Profesi Penunjang Pasr Modal

    Lembaga-lembaga penunjang dan profesi penunjang pasar modal terdiri atas antara lain sebagai berikut.

    Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) : Badan pengawas pasar modal ialah forum yang dibuat pemerintah untuk mengawasi pasar modal Indonesia. Pada awalnya Bapepam berfungsi sebagai Badan Pelaksana Pasara Modal di Indonesia tetapi semenjak adanya swastanisasi bursa (tahun 1992), maka fungsi Bapepam bermetamorfosis Badan Pengawas Pasar Modal 

    Bursa Efek : Bursa imbas ialah forum yang menyelenggarakan aktivitas perdagangan sekuritas. Di Indonesia terdapat dua bursa efek, yaitu Burs Efek jakarta/Jakarta Stock Exchange dan Bursa Efek Surabaya/ Surabaya Stock Exchange 

    Penjamin emisi (Underwriter): Penjamin emisi ialah perusahaan yang berperan sebagai penjamin supaya sekuritas/saham yang diterbitkan oleh emiten laris terjual. 
     
    Perantara Pedagang Efek (PPE) (pialang/broker) : Perantara pedagang imbas ialah perusahaan yang bertindak sebagai biro atau mediator untuk pemodal dan memperoleh imbalan dalam bentuk komisi/fee. Sebagai mana kita ketahui dalam perdagangan imbas di bursa hanya sanggup dilaksanakan oleh anggota bursa melalui wakil mediator pedagang imbas yang dikenal sebagai pialang (broker). Jumlah anggota bursa di Bursa Efek Jakarta tercatat sebanyak 122 perusahaan.
    Pedagang Efek (Dealer) : Pedagang imbas ialah perusahaan pialang yang bertindak sebagai pedagang mediator efek/agen baik untuk pemodal dan juga untuk dirinya sendiri. 
     
    Wali Amanat (Trustee) : Wali amanat ialah perusahaan yang bertugas melaksanakan evaluasi terhadap keamanan obligasi yang dibeli oleh para pemodal. 
     
    Perusahaan Surat Berharga (Securities Company) : Perusahaan surat berharga ialah perusahaan yang didirikan dengan maksud untuk melaksanakan bisnis pada perdagangan sekuritas.
    Penanggung : Penanggung ialah pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi atau sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji. 

    Akuntan Publik : Akuntan publik ialah kiprah akuntan publik diharapkan untuk menyelidiki laporan keuangan dan mengatakan pendapat terhadap laporan keuangan perusahaan yang go-public.
    Notaris : Notaris ialah jasa untuk menciptakan info program Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyusun pernyataan keputusan-keputusan dalam RUPS. 
     
    Konsultan Hukum : Konsultan aturan ialah konsultan yang jasanya diharapkan supaya jangan hingga perusahaan yang meneribitkan sekuritas di pasar modal ternyata terlibat persengketaan aturan dengan pihak lain. 
     
    Lembaga Clearing : Lembaga clearing ialah yang bertugas untuk menyimpan sekuritas-sekuritas yang diperdagangkan dan mengatur arus sekuritas tersebut.


    Pemerintah

    Pemerintah yaitu sebagai penyelenggara dan sebagai pengawasan melalui menteri keuangan yang kemudian membentuk bursa imbas indonesia dan tubuh pengawas pasar modal (BAPPEPAM)

    Perantara pedagang efek

    Yang biasa disebut broker atau pialang dimana mendapat kepercayaan oleh bappepam untuk menjadi mediator antara emiten dan investor dalam melaksanakan pembelian dan penjualan imbas dengan memperoleh imbalan.


    Bursa efek

    Yaitu daerah diselenggarakanya aktivitas perdagangan imbas pasar modal dalam bentuk tubuh perjuangan yang kemudian di indonesia dinamakan bursa imbas indonesia atau jakarta composite index.


    Perantara emisi

    Perantara emisi mencakup 3 pihak, diantaranya:

    Penjamin emisi (underwriter) perusahaan ini bertugas menjamin bahwa imbas akan terjual semua melalui pasar perdana, dan bila tidak habis maka penjamin emisi lah yang wajib membelinya.
    Akuntan publik yaitu pihak yang bertugas menyelidiki laporan keuangan terhadap perusahaan yang akan melaksanakan go publik, apakah sudah sesuai deengan ketentuan bappepam serta memberi petunjuk pelaksanaan. 

    Perusahaan penilai (Apprasial) yaitu pihak yang mengatakan evaluasi terhadap emiten di pasar perdana,apakah nilai aktiva emiten masuk akal atau tidak.

    Sekian pembahasan tentang Mengenal Para Pelaku Pasar Modal semoga bermanfaat bagi kita semua. terima kasih