Apa Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945

Daftar isi :
    Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945 - Seperti yang kita ketahui dalam Teks Pembukaan UUD 1945 memiliki beberapa alinea yang mengandung makna tertentu dari setiap alinea tersebut. sebenarnya pada Pembukaan UUD 45 memiliki 4 alinea dan di anggap menjadi pilar dasar negara indonesia. dari ke-4 alinea itu berisi hal hal pedoman pokok yang merupakan cikal bakal bangsa indonesia.

    Momentum Proklamasi 17 agustus 1945 merupakan awal dimana dimulainya perletakan kedaulatan Bangsa Indonesia. Dengan mengacuh pada Pembukaan UUD 45 di setiap Alineanya karena memiliki makna tersendiri. Mari kita kupas apa makna dari Alinea dalam Pembukaan UUD 1945.

    Makna Alinea I Pembukaan UUD 1945

    Teks Alinea I : “Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan”.

    Memiliki Makna Bahwa Hak atas Kemerdekaan tiap bangsa itu mutlak dan tidak terkecuali bangsa indonesia juga, di dalam nya terkandung Dasar perjuangan sebagai manusia menuntut hak asasi untuk merdeka dan lepas dari penjajahan. Kedaulatan itulah Maksud dari alinea pertama, dimana Hak hak dasar sebagai manusia yang harus saling menghormati satu sama lain dan bukan saling menindas satu sama lain dan akhirnya lahir gerakan berjuang bersama ( masa Perjuangan ) untuk memperoleh kemerdekaan.

    Makna Alinea II Pembukaan UUD 1945

    Teks Alinea II : "Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa, mengantarkan seluruh rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.

    Pada Alinea ke-2 lengkap sudah di paparkan bahwa ada Perjuangan, dimana sejak Pergolakan di daerah daerah melawan Belanda/Penjajah dimana musuh tiap daerah pun sama, penjajah datang dengan niat perdagangan lalu mengadu domba ingin menguasai nusantara. pemberontakan untuk melawan penjajah terjadi hampir di seluruh wilayah nusantara kala itu dan akhir nya mereka sepakat untuk membentuk gerakan yang di kenal Perang gerilya disini mulailah fase perkelompok atau organisasi dan saling terhubung satu sama lain dan akhir nya menyatukan kekuatan dan pendapat untuk mengusir penjajah dari bumi pertiwi.

    Makna Alinea III Pembukaan UUD 1945

    Teks Alinea III : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.

    menunjukan bahwa perjuangan bangsa indonesia dalam meraih kemerdekaanya tidaklah mudah dan jika bukan karena rahmat Tuhan YME maka tidak mungkinlah semua tercapai. Para pahlawan pejuang kemerdekaan merupakan barisan dari orang orang Spiritual. disini di ketahui bahwa nusantara saait itu kaya dengan kultur budaya serta keberagaman keyakinan namun tetap satu berjuang bersama melawan penjajah. dan atas dasar konsep sebagai bangsa yang memang telah relegius dari awal maka tidak heran jika dalam apapun bentuk perjuangan dan kemerdekaan akan selalu terselip nama Tuhan sebagai tanda kesyukuran.

    Makna Alinea IV Pembukaan UUD 1945

    Teks Alinea IV : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

    Sebagai bentuk rumusan yang lengkap pada alinea keempat ini, karena di dalam nya terpapar Tujuan luhur bangsa indonesia di dirikan. ini bukan hanya mencakup satu atau dua aspek saja namun ini tentang pemerintahaan dan rakyat, bagaimana pembangunan kedepan, pemerataan pembangunan, keamanan negara dari ancaman pihak luar, penetapan hukum dan aturan hubungan antara pemerintah dan rakyat. semua tertuang lengkap dan jelas di dalam alinea ke-4 diatas.

    Tujuan dari ppembentukan negara Indonesia dirumuskan "Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"

    Disini peran serta dalam pembentukan negara indonesia telah memiliki tujuan dan asas itu di kenal dengan istilah

      " Dari rakyat Oleh Rakyat Untuk Rakyat ".

    Ada prinsip dasar yang masih dipegang teguh dalam mencapai suatu tujuan yakni dengan menyusun kemerdekaan Indonesia ke dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, sebagai suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa.

    Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan:

    - Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

    - Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat;

    - Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,

    - Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah

    - kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    lalu di bentuklah Pancasila sebagai asar Utama Negara Indonesia

    sila ke -1 Ketuhanan Yang Maha Esa
    sila ke -2 kemanusiaan yang adil dan beradab
    sila ke -3 persatuan Indonesia
    sila ke -4 kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
    serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    sila ke -5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

    Demikian Pembahasan Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945

    Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.