Pengertian Pajak Secara Umum

Daftar isi :

    Secara umum, Pengertian pajak yaitu iuran yang dipaksakan oleh penguasa atau pemerintah kepada wajib pajak berdasarkan undang-undang yang dipakai untuk membiayai keperluan penguasa atau pemerintah. Pengertian wajib pajak yaitu orang pribadi atau badan, mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

    Secara irit ada perkiraan bahwa setiap pengeluaran uang yang dilakukan masyarakat umumnya harus diimbangi dengan penerimaan barang atau jasa maupun fasilitas. Asumsi ini secara eksklusif tidak berlaku pajak. Pajak mempunyai karakteristik tersendiri. Dalam prosedur pembayaran pajak dana terlebih dahulu masuk dalam proses anggaran (budgeter) yang akan didistribusikan dan dipakai untuk pengadaan maupun penyediaan barang dan jasa publik yang akan dinikmati oleh seluruh masyarakat.

    Pengertian Pajak Secara Umum adalah iuran yang dipaksakan oleh penguasa atau pemerintah kepada wajib pajak berdasarkan undang-undang yang dipakai untuk membiayai keperluan penguasa atau pemerintah.

    Sejarah Lahirnya Pajak - Pajak muncul bersamaan dengan peradaban di Mesopotamia dan Mesir. Hal ini sanggup dilihat dari tablet Sumeria pada tahun 3.500 SM. Pada ketika itu sumber daya raja sendiri tidak cukup membiayai pegawai kerajaan. Untuk mengatasi hal ini pajak digunakan. Saat penggunaan uang itu masih jarang, sebagian dari pajak ini dibayar dalam bentuk barang, menyerupai hasil panen petani.

    Pengertian Pajak Menurut Definisi Para Ahli

    Ada beberapa Pengertian Pajak Menurut Definisi Para Ahli menyerupai yang sanggup teman-teman lihat dibawah ini.

    A. Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 ihwal ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang No. 9 tahun 1994 dan kemudian diubah lagi ke Undang-Undang No.16 tahun 2000 dan terakhir Undang-Undang No. 28 tahun 2007 dimana pengertian pajak menurut Undang-Undang No. 28 tahun 2007 adalah bantuan wajib kepada negara yang terutama oleh pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara eksklusif dan dipakai untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    B. Pengertian pajak berdasarkan definisi Prof. Dr. Rochmat Soemitro, menyampaikan bahwa pengertian pajak yaitu peralihan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin. Surplusnya dipakai untuk investasi pada barang-barang publik. Misalnya, jalan raya dan jembatan.


    C. Pengertian pajak berdasarkan definisi Leroy Beaulieu, menyampaikan bahwa pengertian pajak yaitu proteksi baik secara eksklusif maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja pemerintah.


    D. Pengertian pajak berdasarkan definisi Prof. Dr. M.J.H. Smeets yaitu prestasi pemerintah terhadap terutang melalui norma-norma aturan dan prestasi ini sanggup dipaksakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

    E. Pengertian pajak berdasarkan definisi Prof. S. I. Djayaningrat, yang menyampaikan bahwa pengertian pajak yaitu suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada negara disebabkan oleh suatu keadaan, insiden dan perbuatan yang memberi kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukum, berdasarkan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta sanggup dipaksakan tetapi tidak ada balas jasa dari negara.

    Perspektif Pajak Dari Sisi Ekonomi dan Hukum

    Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak mempunyai nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum. Berdasarkan 4 ciri di atas, pajak sanggup dilihat dari 2 perspektif, yaitu:

    a) Pajak dari perspektif ekonomi. Hal ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Hal ini memperlihatkan citra bahwa pajak menjadikan 2 situasi menjadi berubah, yaitu:

    Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.

    Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

    b) Pajak dari perspektif hukum. Perspektif ini terjadi akhir adanya suatu ikatan yang timbul lantaran undang-undang yang menjadikan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.

    Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat

    Pajak mempunyai peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

    1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

    Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang mempunyai tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

    2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

    Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:

    Pajak sanggup dipakai untuk menghambat laju inflasi.
    Pajak sanggup dipakai sebagai alat untuk mendorong acara ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
    Pajak sanggup memperlihatkan proteksi atau proteksi terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
    Pajak sanggup mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian biar semakin produktif.

    3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)

    Pajak sanggup dipakai untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

    4. Fungsi Stabilisasi

    Pajak sanggup dipakai untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah memutuskan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar sanggup dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar sanggup ditambah dan deflasi sanggup di atasi.

    Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di banyak sekali negara. Untuk Indonesia ketika ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi pajak yang pertama. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

    Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai fungsinya berkewajiban melaksanakan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

    Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat

    Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat atau wajib pajak, yang sanggup digolongkan berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak.

    1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat

    Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tidak eksklusif dan pajak langsung.


    Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax). Pajak tidak eksklusif merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak kalau melaksanakan insiden atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak eksklusif tidak sanggup dipungut secara berkala, tetapi hanya sanggup dipungut kalau terjadi insiden atau perbuatan tertentu yang menjadikan kewajiban membayar pajak. 

    Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah, di mana pajak ini hanya diberikan kalau wajib pajak menjual barang mewah. 

    Pajak Langsung (Direct Tax). 

    Pajak eksklusif merupakan pajak yang diberikan secara terencana kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibentuk kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak eksklusif harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak sanggup dialihkan kepada pihak yang lain. Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.

    2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

    Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tempat dan pajak negara.


    Pajak Daerah (Lokal). Pajak tempat merupakan pajak yang dipungut pemerintah tempat dan terbatas hanya pada rakyat tempat itu sendiri, baik yang dipungut Pemerintah Daerah Tingkat II maupun Pemerintah Daerah Tingkat I. Contohnya: pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan masih banyak lainnya. 

    Pajak Negara (Pusat). Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah sentra melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contohnya: pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lainnya.

    3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak

    Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak objektif dan pajak subjektif.


    Pajak Objektif. Pajak objektif yaitu pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.
    Pajak Subjektif. Pajak subjektif yaitu pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya: pajak kekayaan dan pajak penghasilan.


    Semua pengadministrasian yang bekerjasama dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pengadministrasian yang bekerjasama dengan pajak daerah, dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah setempat.

    Demikian artikel sederhana tentang Pengertian Pajak secara umum dan pengertian penurut Definisi Para Ahli, semoga point-point yang ada pada pembahasan pengertian pajak sanggup bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan Terima Kasih