10 Unsur Unsur Komponen hukum indonesia

Daftar isi :

    unsur unsur Komponen hukum indonesia - Hukum adalah sebuah Komponen aturan di sebuah wilayah/negara yang harus ditaati oleh Setiap warga negaranya. Tentunya hukum di tiap negara bisa berbeda-beda. Indonesia menetapkan UUD 1945 dan GBHN sebagai dasar hukumnya. Selain itu secara umum Hukum Bertujuan untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan ke seluruh lapisan masyarakat.

    kita dapat mengenali hukum dari karakteristiknya, seperti Adanya perintah/ larangan berupa sesuatu yang boleh dan tidak boleh dalam kehidupan bermasyarakat. Sifatnya memaksa dan terikat tanpa terkecuali dan Terdapat sanksi berupa hukuman yang diberikan kepada yang melanggar hukum tersebut.

    Sebenarnya Hukum juga memiliki unsur-unsur tertentu yang terkandung di dalam nya dan telah menjadi ciri khas hukum itu sendiri.
    ada beberapa unsur dan ciri-ciri hukum dan Kali ini akan kami berbagi info tentang apa -apa saja unsur-unsur hukum indonesia disertai dengan contoh yang lengkap dengan penjelasan.

    10 Unsur-Unsur Hukum

    Secara umum kita ketahui ada 10 unsur-unsur dalam  hukum, yang meliputi :
    1. Hukum Bersifat  mengatur
    Hukum di buat untuk mengatur segala tingkah laku dalam interaksi dan pergaulan kehidupan masyarakat. Secara umum Hukum berfungsi untuk mengatur hal-hal yang berkaitan tentang aktivitas manusia dengan tujuan untuk menata segala aspek kehidupan dalam bermasyarakat.
    Contoh :jika ada yang melakukan tindakan kriminal  maka akan dikenakan hukum pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tingkat kejahatan nya.

    2. Hukum di buat oleh badan-badan/lembaga resmi khusus
    Hukum dibuat oleh lembaga dan badan resmi yang berwenang dan berhak. Artinya tidak semua orang atau organisasi bisa membuat hukum. ada Peraturan hukum hanya boleh dibuat oleh pihak-pihak yang berwenang dengan kesepakatansidang  yang telah ditentukan sebelumnya.
    Contoh : KUHP ( Kitab Undang-undang Hukum Pidana ) di buat  oleh Badan Legislatif  DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat.

    3. Hukum bersifat memaksa dan mengatur
    Hukum Dibuat Memaksa dalam artian Kedaulatan Hukum merupakan kekuasaan Mutlak di atas penyelengara pemerintahan, dimana penguasa dan masyarakat pun bisa sinkron menjalankan peraturan, tunduk dan patuh pada ideologi dan aturan negara. jika Hukum tidak bersifat memaksa maka penguasa lebih condong pada kekuasaan yang absolut. lazim nya di negara yang memiliki paham demokrasi punya anggota sidang atau kongres yang mewujudkan keputusan bersama.
    Contoh : Undang-Undang Lalu lintas dimana pengendara motor di wajibkan menggunakan helm. Jika ada pengendara kendaraan yang tidak memakai helm maka harus ditilang dan di beri sangksi meski pengendara seorang pejabat atau masyarakat kecil. semuanya sama dimata hukum

    4. Hukum Memiliki Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
    Setiap Pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi yang tegas sebagai upaya penegakan hukum yang adil. Sanksi yang telah diatur pada hukum perundang-undangan sebelumnya dan telah disepakati bersama. dsini tugas para penegak hukum berperan penting. dikenal dengan Hukum obyektif ( hukum suatu Negara dan berlaku secara umum ) dan Hukum subyektif ( hukum yang berlaku pada pihak-pihak tertentu saja, atau disebut juga dengan hak )
    Contohnya adalah Persidangan Kasus yang melibatkan Pengacara, jaksa, Hakim serta aparat penegak hukum lain nya,


    5. Hukum Bersifat idiil/abstrak
    Karena Hukum memiliki unsur yang sangat abstrak. Unsur Hukum ini terdapat pada setiap diri pribadi manusia itu sendiri seperti :
    a. Cipta, landasan logika kognitif. Unsur ini menghasilkan ilmu mengenai pengertian (etimologi).
    b. Karsa,landasan Etika yang berorientasi pada hal konatif.
    c. Rasa, landasan estetika dan beraspek efektif dalam perspektif global

    6. Unsur Hukum Bersifat Riil/Nyata
    Hukum itu sifatnya konkret sebagai Unsur Nyata yang dimana hukum bersumber dari dan untuk kehidupan manusia itu sendiri , seperti tradisi masyarakay , norma sosial masyrakat ,m karakter  pembawaan alamiah manusia semenjak dilahirkan, Pola lingkungan sekitar. Unsur Hukum ini mencakup hasrat susila dan rasio manusia. Hasrat menghasilkan asas asas hukum
    (Contohnya : tidak ada hukuman tanpa adanya kesalahan atau lebih di kenal dengan asas praduga tak bersalah dan semua peraturan itu di atur oleh perundang-undangan).

    Unsur Hukum Riil terdiri atas manusia, kebudayaan materiil dan lingkungan alam. Unsur hukum riil menghasilkan tata hukum. Adapun unsur hukum idiil menghasilkan kaidah kaidah hukum melalui filsafat hukum yang berperan dalam pembentukan tata hukum. Unsur hukum riil melahirkan ilmu mengenai kenyataan. Unsur ini mencakup aspek sosial kehidupan masyarakat.

    7 . Unsur Hukum Berdasarkan Isinya ( priovat dan publik )
    Hukum pada dasarnya untuk mengatur tatanan hubungan antara sesama manusia berdasarkan kepentingannya.
     contoh hukum privat ; hukum sipil, hukum dagang, hukum perdata.
    Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan tatanan kehiduppanmasyarakat dengan negara yang berkenaan dengan kepentingan umum.
    Contoh; hukum administrasi negara, hukum pidana, hukum tata negara.

    8. Unsur Hukum Berdasarkan Sumbernya
    ada 5 Sumber Hukum yaitu :
    - Hukum undang-undang
    - Hukum adat
    - Hukum traktat ( suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan )
    - Hukum yurisprudensi ( hukum yang dibuat berdasarkan putusan hakim terdahulu untuk menyelesaikan perkara yang sama )
    - Hukum doktrin ( pernyataan yang dibuat berdasarkan pendapat seseorang atau beberapa orang ahlu hukum dan disepakati semua pihak )

    9. Unsur Hukum Berdasarkan Bentuknya
    ada 2 unsur Hukum berdasarkan bentuknya yaitu Hukum tertulis ( hukum yang terdapat pada berbagai kitab perundang-undangan baik perdata ataupun pidana )
    dan Hukum tidak tertulis ( norma sosial, hukum ada )

    10. Unsur Hukum Berdasarkan waktu dan Wilayah
    Hukum nasional ( hukum yang berlaku hanya di dalam wilayah satu Negara saja )
    Hukum internasional ( hukum yang mengatur hubungan antar negara )
    Ius constitutum ( hukum  yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu )
    Ius constituendum ( hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang )
    Hukum asasi ( hukum alam yang berlaku di semua tempat, dalam segala waktu, dan untuk segala bangsa di dunia)