Cara, Syarat, Dan Biaya Pembuatan Skck Saat Ini Atau Sekarang

Daftar isi :
    Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK Saat Ini atau Sekarang - SKCK atau disebut juga dengan surat keterangan Catatan Kepolisian yang dulu disebut dengan SKKB atau Surat kelakuan baik adalah suatu dokumen berbentuk surat yang diterbitkan dari kepolisian Republik RI dengan perantara Polsek maupun Polres wilayah setempat yang berisi tentang suatu catatan information seseorang yang berada didalam kepolisian. Tahukah anda jika SKCK ini ternyata memiliki peran penting terhadap beberapa jenis urusan terkait administrasi maupun bisa juga digunakan sebagai syarat dalam berbagai macam kebutuhan   seperti untuk menerima CPNS maupun Melamar kerja dan masih ada banyak lagi.


    Sayangnya, SKCK tersebut ternyata memiliki masa aktif yaitu selama half-dozen bulan yang terhitung dari tanggal pertama diterbitkannya dan solusinya yaitu anda bisa memperpanjang SKCK tersebut jika memang hal itu sangat berguna untuk diri anda masing masing baik untuk sekarang maupun di masa mendatang. Nah mungkin bagi kalian yang baru mengenal SKCk tersebut merasa bingung mengenai proses pembuatannya, padahal jika kalian tahu prosedur dan caranya, maka pembuatan SKCK Pun bisa diajukan secara mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama.


    Perlu anda ketahui, bahwa untuk mengurus SKCK di Polres setempat tidaklah rumit bahkan cara tersebut bisa dikatakan lebih efesien yakni tidak memerlukan waktu yang lama, hanya sekitar xxx Menit / Setengah jam dan ini bisa dilakukan oleh siapa saja asalkan syarat beserta dokumen telah disiapkan secara lengkap. Nah bagi kalian yang amish bingung tentang proses cara membuat SKCK bisa langsung menyimak informasi yang akan Respontrik bagikan  dibawah ini yakni mulai dari cara memperoleh surat pengantar dari kelurahan hingga bagaiamana proses cara pengurusannya dipolsesk nanti. Namun mengingat perkembangan dunia internet, maka Respontrik juga akan memberikan caranya melalui online.


    Syarat dan Cara membuat SKCK di Polsek maupun polres bekasi, Kantor Polres Bekasi Jawa barat Online ( poskantor.com )

    cara, syarat dan biaya membuat SKCK

    Layaknya seperti ketika mengurus beberapa surat di Kantor kelurahan maupun kecamatan hingga kabupaten wilayah setempat, ketika ingin membuat suatu surat pasti kita memerlukan syarat yang berbentuk dokumen dan lain sebagainya. Untuk membuat SKCK, KTA juga memerlukan tahapan yang harus dipersiapkan dimana akan Respontrik berikan beberapa informasi menurut urut-urutan dalam proses pembuatan SKCK tersebut.


    1. Mempersiapkan Surat pengajuan / Surat pengantar

    Kita harus memiliki surat pengantar dari wilayah setempat yakni kelurahan Dimana surat tersebut bisa didapat langsung dari Ketua RT dan dirujuk langsung ke ketua RW setempat. Silahkan minta surat pengajuan terkait izin pembuatan skck ke kelurahan.  Setelah memperoleh surat pengantar dari Perangkat RW setempat, silahkan serahkan ke kantor lurah. Biasanya akan dikenakan biaya administrasi sebesar yang telah ditentukan oleh petugas kelurahan dan terkadang pula tidak dipungut biaya sama sekali. Hal tersebut tergantung dari kebijakan kantor lurah setempat.


    Didalam kantor kelurahan, biasanya anak akan disuruh mengisi formulir terkait tujuan anda. Jika tujuan anda membuat SKCK, maka formulir tersebut harusnya berkaitan dengan proses pembuatan SKCK. Perlu kalian ketahui, terkadang untuk membuat SKCK tidak memerlukan surat dari kantor kelurahan, akan tetapi sebagian polres maupun Polsek ada juga yang masih memberlakukan surat pengantar dari kantor lurah. Untuk itu lebih baik kita mempersiapkan semuanya saja untuk berjaga jaga nantinya.
    Respontrik harap kalian sudah tahu untuk hal yang satu ini. Nah selanjutnya yaitu syarat yang dibutuhkan.


    2. Apa Sayarat membuat / Mengurus SKCk Saat ini

    Agar bisa membuat dan mengurus SKCK, maka kita harus memiliki beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar proses pembuatan SKCK tersebut berlangsung secara maksimal. Nah apa saja Sayarat yang dibutuhkan untuk membuat SKCK tersebut :


    1. Sayarat membuat SKCK untuk warga asli Indonesia:
    • Foto re-create KTP atau Ektp dan jika belum miliki bisa diganti denga SIM ( Surat izin Mengemudi )
    • Foto re-create kartu keluarga atau biasa dikenal dengan sebutan kartu KK
    • Foto Copy akta kelahiran atau bisa diganti dengan surat kelahiran maupun ijazah
    • Pas foto ukuran 4×6 dengan background / latar belakang polos dengan warna merah sebanyak half-dozen Lembar


    2. Sayarat membuat SKCK untuk warga Asing ( WNA ) :

    • Foto re-create Paspor 
    • Surat izin atau sponsor suatu perusahaan yang asli
    • Foto re-create buku / surat Nikah
    • Foto re-create Kartu izin imigran atau Kitas atau kartu izin tinggal tetap yang biasa disebut dengan surat Kitap
    • Foto ukuran 4×6 dengan background polos warna kuning sebanyak half-dozen Lembar

    3. Cara Mengurus / membuat SKCk melalui Polres atau Polsek

    Jika menurut kalian beberapa persiapan serta persyaratan diatas telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya yaitu membuat SKCK secara langsung di Kantor polres maupun Polsek. Bagaimana caranya.... Berikut adalah ulasan singkat mengenai tata cara membuat atau mengurus SKck langsung di polres maupun Polsek:

    • Datang langsung ke polres maupun Polsek pada jam operasional yakni 8.00 - 11.00 wib 
    • Masuk ke Loket pelayanan registrasi SKCK dan lakukan pendaftaran sambil menyerahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya
    • Isi formulir sesuai dokumen yang diminta pihak Polsek / Polres
    • Rekam sidik jari, ini berlaku bagi siapa saja yang belum pernah atau baru pertama kali membuat SKCK guna untuk mendapatkan rumus sidik jari
    • Ikuti semua prosedur dan menunggu SKCK anda selesai dibuat


    Biasanya, anda akan dimintai biaya administrasi penerbitan SKCK sebesar sesuai tarif masing masing Polsek / Polres dan setelah anda membayar biaya SKCK tersebut, silahkan tunggu untuk proses pembuatan SKCK dan anda bisa menerimanya setelah jadi nanti. Biasanya, cara membuat SKCK langsung di kantor polres atau Polsek akan lebih cepat. Berikut adalah ulasan singkat mengenai cara membuat SKCK langsung di Polres maupun Polsek. 


    Nah bagi anda yang mungkin lebih memilih jalur online dalam pembuatan SKCK, maka Respontrik akan memberikan proses serta cara pengurusannya khusus mlalui online. Memang Respontrik akui cara ini terbilang lebih praktis Namun pada dasarnya memiliki tujuan yang sama hanya saja bisa langsung membuat dari jarak jauh. Agar kita dapat membuat SKCK melalui online maka wajib memenuhi beberapa syaratnya yakni sebagai berikut.

    Syarat membuat SKCK online 

    Perlu kalian ketahui, sebenarnya cara membuat SKCK online ini memiliki beberapa persyaratan yang sama seperti kita membuatnya langsung di polres. Hanya ada satu perbedaan yang dapat kita lihat yaitu terletak pada bentuknya... Jika kita membuatnya secara langsung maka syaratnya berbentuk dokumen langsung akan tetapi jika melalui online, maka syaratnya berbentuk File digital yakni hasil scan dokumen asli maupun fotocopy yang telah disiapkan. Nah untuk memperjelas Syarat scan yang wajib dipenuhi, seikahka lihat bagian dibawah ini:

    • Hasil scan KTP atau identitas lainya
    • Hasil scan Kartu KK
    • Hasil scan Akta kelahiran atau jika tidak ada bisa diganti dengan scan surat kelahiran
    • Hasil scan foto ukuran 4×6 sebanyak half-dozen Lembar dengan background polos warna merah
    • Hasil scan pasport untuk WNIyabg hendak Meranti keluar negeri baik hanya sekedar berkunjung, sekolah ataupun dalam posisi penerbitan visa



    Nah selain persyaratan yang harus dipenuhi, kita juga harus mematuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh layanan pembuatan SKCK online yakni sebagai berikut:

    • Jika registrasi SKCK dilakukan pada pukul 08.00 wib, maka pembuat wajib mengambil SKCK di loket pada pukul 14.00 terhitung dihari yang sama
    • Pembuat SKCK wajib memperlihatkan ID registrasi SKCK disaat pengambilan SKCK di loket berlangsung
    • Wajub mengambil SKCK secepat mungkin dan selambat lambatnya mencapai batas maksimal three Hari
    • Wajib memperlihatkan syarat yang telah dikirimkan melalui bentuk file tersebut 


     Nah beberapa ketentuan diatas harus kalian patuhi dan syaratnya pun wajib kita ingin agar kita dapat membuat SKCK melalui online. Jika dirasa semuanya telah siapa, maka langkah selanjutnya yaitu memulai pembuatan SKCK melalui online dengan cara berikut ini.


    Cara membuat SKCK melalui Online:


    • Kunjungi website registrasi SKCK online dengan alamat skck.polri.go.id menggunakan ponsel maupun laptop itu sama saja
    • Pilih dan Klik Menu Formulir Online SKCK yang dilanjutkan dengan menekan push "Next step" yakni lanjutkan ke langkah selanjutnya
    • Masukkan Data pribadi seperti Nama anda, Nik, Wilayah Polres, dan lainnya. Jangan lupa untuk upload foto anda
    • Masukkan nama orang tua seperti ayah dan ibu kandung, masukkan pula alamat lengkap, condition pekerjaan, hingga saudara kandung anda
    • Masukkan information pendidikan. Maksut-nya riwayat tempat sekolah anda seperti Nama sekolah, Kota, Kurikulum lulusan tahun berapa Jawab Dialog pertanyaan yang berisi sebagai berikut "Apakah kami pernah terlibat Tinda pidana / Tidak"  Silahkan kalian isi sesuai ruwat hidup anda 
    • Klik Next untuk melanjutkan ke proses selanjutnya
    • Masukkan tujuan anda membuat SKCK "saran, isilah pertanyaan tersebut dengan jujur". Anda bisa mengisinya sesuai tujuan yang sebenarnya yakni: mungkin terkait ( Pendidikan, pekerjaan, atau bahkan dengan tujuan lainya ). Setelah diisi, silahkan lanjutkan dengan klik side yesteryear side untuk melanjutkan ke proses pendaftaran SKCK melalui online
    • Jika menurut anda semuanya telah diisi dengan lengkap dan benar, maka silahkan Klik Kirim untuk memulai proses pembuatan SKCK secara online
    • Secara otomatis anda akan memperoleh No atau kode registrasi SKCK. Silahkan anda catat dan simpan untuk nantinya dibawa ke loket Polsek atau polres sebagai bukti registrasi dan pengambilan SKCK asli yang sudah dibuat melalui online tersebut


    Perhatian: ketika pengambilan SKCK asli di loket Polsek maupun polres, biasanya anda akan ditanyai tentang rumus sidik jari. Nah solusi untuk menjawab pertanyaan tersebut anda bisa mengurusnya di polres setempat dan pastinya disertai dengan surat rekomendasi dari Polsek.
    Nah untuk mempermudah anda memahami rumus sidik jari tersebut, silahkan simak beberapa syarat dokumen untuk perekaman rumus sidik jari tersebut yakni sebagai berikut:

    • Satu lembar foto re-create KTP
    • Dua lembar Foto depan berukuran 4×6 dengan background warna merah polos
    • Satu lembar foto samping kiri dan kanan yang masing-masing berukuran 4×6 
    • Mampu melengkapi formulir sidik jari seperti : Nama, Bentuk muka, Rambut, dan ciri-ciri fisik lainya



    Nah dengan beberapa cara dan syarat membuat SKCK melalui online yang Respontrik bagikan diatas mudah mudahan dapat membantu anda dalam proses pembuatan SKCK. Perlu kalian ketahui, untuk proses pembuatan SKCK tersebut tidaklah Gratis.. kita diwajibkan membayar biaya admin sebesar Rp30.000 di loket pembayaran sebagai bentuk biaya penerbitan SKCK anda.