E Ktp Hilang ? Begini Cara Mengurus E Ktp Yang Benar Sesuai ProsedurDan Pengalaman

Daftar isi :
    E-KTP yang hilang merupakan suatu hal yang bisa menimpa siapa saja. Mungkin sebagian orang menganggap bahwa kehilangan e-KTP merupakan hal yang wajar dan tidak berdampak apapun. Padahal jika kita lihat perkembangan Republic of Indonesia saat ini semakin pesat terutama kebutuhan untuk pembuatan berkas berkas penting seperti tabungan, SKCK hingga berbagai pengajuan suatu perihal. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperlukan syarat dokumen yang salah satunya adalah e-KTP sebagai identitas diri yang paling akurat. Jadi kesimpulannya, kehilangan KTP / e-KTP merupakan suatu hal yang cukup Berbaya dalam kehidupan. Untuk bahaya kehilangan e-KTP akan Respontrik bahas nanti di bagian bawah. Jika anda termasuk orang yang kehilangan KTP / Ektp maka wajib membaca informasi cara mengurus ektp kembali serta syaratnya.


    e-ktp hilang ... Baca Informasi cara Mengurus KTP dibawah ini

    Ektp bisa saja hilang tanpa memberitahu anda terlebih dahulu. Mungkin saja hilang karena terjatuh baik ketika anda dirumah atau di perantauan dan bahkan banyak pula yang kehilangan e-KTP karena ulah dari tindak kejahatan seperti penjambretan, pencurian hingga penodongan. Jadi berhati-hatilah ketika bepergian. Selalu waspada untuk menjaga diri Anda serta barang berharga milik anda termasuk e-KTP tersebut agar tidak hilang.


    Informasi yang akan Respontrik bagikan kali ini merupakan sebuah pengalaman pribadi dimana dulu Respontrik memiliki e-KTP dan sempat hilang di jalan. Entah karena jatuh atau karena hal lain. Terakhir teringat respontrik sedang mengendari motor dan setalah sampai dirumah ektp yang baru saja dibuat belum genap satu tahun tersebut hilang tanpa sepengetahuan. Y iyalah namanya saja hilang.....! Nah bagi kalian yang mengalami hal sama seperti Respontrik bisa langsung mengikuti panduan cara mengurus KTP / e-KTP yang hilang tahun 2017 dan hak tersebut berlaku untuk selamanya.


    Cara Mengurus KTP / eKtp Hilang baik di luar maupun dalam Kota
    Ada beberapa tahapan yang harus anda lakukan untuk mendapat pembaruan information identitas diri anda yang berupa ektp tersebut. Langkah langkah dibawah ini akan membantu anda dalam proses pengurusan KTP yang hilang dan berlaku seumur hidup baik hilang didalam maupun luar kota.

    E KTP Hilang ? Begini cara Mengurus east KTP yang benar sesuai prosedur dan Pengalaman yesteryear Respontrik

    1. Persiapan Mengurus east KTP Hilang 

    Pertama kali anda mengatahui jika east KTP Hilang pasti merasa sangat panik bukan? Tenang ..  silahkan datang langsung ke Rumah Ketua RT dan meminta surat pernyataan kehilangan untuk dirujuk ke ketua Lebe atau Dusun. Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh anda dan diwajibkan pula untuk melengkapi Identitas diri anda .. usahakan sesuai nama pada Kayu KK ( kartu keluarga ). Setelah anda memperoleh surat pernyataan kehilangan dari Ketua RT maka silahkan datang langsung ke kantor kelurahan setempat untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada pihak staf kelurahan yaitu ketua Lebe atau ketua Susu (jika ada)


    Setelah surat pernyataan tersebut anda serahkan ke pihak kelurahan, maka anda akan diberikan beberapa lembar kertas yang harus anda isi untuk memperbaharui identitas diri anda seperti : Nama lengkap, tempat tanggal lahir, Alamat, pekerjaan dan lainya... Silahkan kalian isi sesuai information Pada kartu KK .. ingat jangan sampai salah mengetikkan huruf. Setelah semuanya terisi, anda akan dibuatkan surat pernyataan kehilangan e-KTP ke kantor Polsek kecamatan untuk nantinya dilakukan pelacakan oleh pihak kepolisian. Silahkan tanda tangani surat pernyataan dari kelurahan tersebut.


    Perlu anda ketahui. Untuk proses pembuatan surat pernyataan kehilangan east KTP di kantor kelurahan tidak dipungut biaya administrasi sama sekali. Namun jika kalian ingin menyisihkan sedikit uang anda, maka anda bisa memberikanya kepada petugas ibarat sebagai ganti rugi setempel dan kertas foto copy. Besarnya sesuai keikhlasan anda. Setelah semuanya telah didapat dan anda mendapat surat pernyataan kehilangan yang lengkap dengan setempel kelurahan, tandatangan murah atau sekdes dan lainnya anda bisa langsung menuju ke kantor kecamatan setempat.


    2. Mengurua dan membuat laporan e KTP hilang di kantor Polsek kecamatan setempat

    Setibanya anda sampai di kantor Polsek kecamatan, silahkan berikan surat pernyataan kehilangan yang didapat dari kelurahan kepada pihak yang berwajib sebagai bukti pernyataan jika e KTP Anda benar benar hilang. Dalam pengalaman respontrik, pihak polisi akan mengintrogasi dan menyelidiki pernyataan tersebut dan ada pula pihak polisi yang membuat surat pernyataan melalui hasil interogasi yang berisi kronologi e-KTP yang hilang... Interogasi yang Respontrik dapatkan dulu adalah sebagai berikut:

    • Kapan e ktp anda hilang?
    • Bagaimana bisa kehilangan e ktp
    • Ceritakan sedikit tentang kronologi e KTP hilang


    Setalah beberapa pertanyaan diatas telah Respontrik jawab, maka surat pernyataan dari kepolisian pun jadi dan anda bisa langsung mengurusnya di kantor kecamatan untuk proses mengurus e KTP hilang. Biasanya anda akan dikenakan biaya administrasi sebesar 10 ribu ketika surat pernyataan dari kantor Polsek kecamatan selesai dibuat. Namun kemungkinan besar biaya admin tiap wilayah berbeda beda. Jadi patuhi saja prosedur yang terapkan pihak Polsek setempat agar anda bisa maksimal mengurus ektp yang hilang.


    Cara Mengurus east KTP hilang di kantor kecamatan 

    Agar bisa mengurus e KTP yang hilang, anda harus melakukan beberapa cara Diatas yaitu membuat beberapa surat pernyataan yang dimulai dari seperangkat Rw hingga surat kehilangan e-KTP dari Polsek. Nah langkah selanjutnya yaitu mengurangi e KTP yang hilang tersebut agar bisa mendapat pembaruan e KTP kembali.. tentu bukan e KTP yang hilang melainkan information rekam identitas Ktp sebelumnya. Berikut Respontrik berikan cara mengurus e KTP yang hilang:

    • Datang ke Kantor Kecamatan setempat
    • Masuk dan mengikuti antrian
    • Bawa dan serahkan surat pernyataan kehilangan dari Polsek setempat
    • Isi formulir yang diberikan pengurus e-KTP
    • Izinkan petugas mengambil foto anda
    • Lakukan tanda tangan di layar
    • Tunggu hingga proses pembaruan ektp selesai.


    Perlu anda ketahui... Untuk proses pembuatan ektp atau KTP elektrik tersebut tidak memerlukan blangko karena sebelumnya anda telah memiliki e-KTP yang sebelumnya hilang. Jika anda disuruh untuk menunggu selama satu Minggu bahkan two Minggu sampai satu bulan oleh petugas kecamatan karena alasan blangko, maka hal tersebut tidak masuk akal.  Biasanya hal tersebut dijadikan alasan oleh petugas kecamatan untuk memperoleh imbalan besar.


    Pengalaman Respontrik sendiri dan ini nyata. Setelah Respontrik mengurus ektp yang hilang di kantor kecamatan, petugas menyuruh untuk menunggu hingga satu bulan lamanya dan yang makin aneh mereka menawarkan jasa e-KTP kilat dengan membayar uang sebesar Rp250.000, pada kami tahu untuk mengurus KTP maupun membuat KTP elektrik tersebut complimentary dan tidak ada yang namanya proses kilat. Akhirnya Respontrik membongkar semua kebohongan tersebut sehingga petugas merasa Malu kepada kami.


    Perlu anda ketahui bahwa mereka selalu menawarkan proses mengurus ektp kilat dengan membayar sejumlah uang seperti yang Respontrik Alami. sasaran mereka biasanya rakyat biasa yang tidak mengenal informasi tentang ektp. Jadi kami sarankan berhati hatilah dan jika pengurus ektp diwilayah kecamatan anda berperilaku curang, maka anda bisa lapor ke pihak kepolisian.


    Nah cerita yang Respontrik Alami selanjutnya yaitu..  petugas e-KTP tersebut merasa Malu Karena Respontrik tahu semua kecurangan mereka. Setelah itu mereka memberikan pembaruan ektp yang Respontrik ajukan melalui surat pernyataan e-KTP yang hilang tersebut tanpa menunggu lama dan mengeluarkan biaya administrasi e-KTP. Hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 jam e-KTP yang hilang tersebut kini telah memiliki salin yang sama dengan KTP yang hilang sebelumnya.


    Mudah mudahan dengan adanya informasi ini bisa membantu anda baik untuk mengurus e KTP yang hilang serta berguna untuk anda agar terhindar dari penipuan maupun kecurangan yang dilakukan pihak pengurus e KTP kecamatan setempat. Sekali lagi. Cerita ini bukan fiktif melainkan nyata 100% Respontrik alami. Jadi waspadalah dan gunakan panduan cara Mengurus east KTP yang benar sesuai prosedur dan
    Pengalaman diatas.