Tugas Mandiri PPKN Kelas XI Semester 1 Beserta Jawaban Lengkap

Daftar isi :
    Tugas mandiri

    PPKN

    Oleh

    Nama : Yeni Rizkiyah
    No. Abs : 32
    Kelas : XI-TKJ 1



    SMK NEGERI 1 PUNGGING
    Teknik Komputer Dan Jaringan
    Tahun Ajaran 2016-2017






    BAB I

    Menapaki Jalan Terjal Penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia


    Tugas Mandiri 1.1

    Pasal  Jenis HAM yang Diatur


    Pasal 28 A
    Tentang hak hidup dan mempertahankan hidupnya


    Pasal 28 B
    1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


    Pasal 28 C
    1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dan IPTEK, seni, dan budaya.
    2) Hak untuk mengajukan diridalam memperjuangkan haknya secara kolektif.


    Pasal 28 D
    1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.
    2) Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
    3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
    4) Hak atas status kewarganegaraan.


    Pasal 28 E
    1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
    2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap untuk meyakini hati nuraninya.
    3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


    Pasal 28 F
    Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.


    Pasal 28 G
    1) Hak atas perlindungan diri sendiri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman, ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
    2) Hak untuk bebas dari penyiksaan (tortue) dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.


    Pasal 28 H
    1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dn batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh layanan kesehatan.
    2) Hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan.
    3) Hak atas jaminan sosial.
    4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.


    Pasal 28 I
    1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
    2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut.
    3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.


    Pasal 28 J
    1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.



    Tugas Mandiri 1.2

    A. Faktor Internal


    Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
    Penjelasan

    1
    Keadaan psikologis para pelaku
    Pelaku dalam keadaan kurang waras, tertekan saat melakukan pelanggaran HAM

    2
    Sifat egois
    Pelaku hanya memikirkan perasaannya sendiri tanpa memikirkan perasaan orang lain terutama orang yang terlanggar hak asasinya

    3
    Tidak toleransi pada orang lain
    Pelaku tidak memberikan toleransi/keringanan terhadap suatu masalah sehingga menimbulkan diskriminasi pada orang lain

    4
    Tingkat kesadaran para pelaku pelanggar HAM
    Pelaku tidak tahu dan tidak mengerti tentang adanya HAM

    5
    Tidak memiliki rasa empati dan rasa kemanusiaan
    Pelaku seenaknya melakukan pelanggaran HAM, tanpa memikirkan rasa kemanusiaan


    B. B. Faktor Eksternal


    Faktor Penyebab pelanggaran HAM
    Penjelasan

    1
    Kurang berfungsinya lembaga penegak hukum
    Ketidaktegasan penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dalam menangani pelanggaran HAM

    2
    Kesenjangan ekonomi
    Berakibat pada ketidakseimbangan pada masyarakat. Pemicunya adalah perbedaan tingkat ekonomi

    3
    Belum meratanya pemahaman tentang HAM
    Tidak adanya penjelasan atas pelanggaran HAM kepada setiap lapisan masyarakat

    4
    Teknologi yang digunakan secara salah
    Adanya penyalahgunaan teknologi, umumnya teknologi informasi

    5
    Struktur sosial dan politik
    Kesenjangan sosial akan memberikan dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM



    Tugas Mandiri 1.3

    Nama Lembaga
    Tugas dan Fungsi

    1 . Komnas Perlindungan Anak Indonesia 

    Tugas Pokok
    1) Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelanggaran perlindungan anak.
    Fungsi
    1) Lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak
    2) Lembaga advokasi dan lobi
    3) Lembaga rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak
    4) Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak

    2 . Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan 

    Tugas
    1) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak asasi manusia perempuan di Indonesia
    2) Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia
    Fungsi
    1) Meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan
    2) Meningkatkan kesadaran public untuk pemenuhan tanggung jawab Negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan

    3 . Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha 

    Tugas
    1) Menyebarluaskan informasi pada konsumen
    2) Bekerja dengan Instansi di bidang konsumsi
    3) Mengawasi barang dan jasa bersama pemerintah
    4) Melaksanakan hak gugat dan gugatan kelompok

    Fungsi
    Menurut UU No.8 Tahun 1999 Fungsi Komnas PKPU ialah melindungi empat kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi, yaitu: Kepentingan Konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokrasi, dan kepentingan nasional/kepentingan public

    4 . Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN)
    Tugas
    1) Membentuk KKR provinsi
    2) Menerbitkan buku putih ( visi, misi, proker ) dan segera mensosialisasikannya
    3) Menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM
    4) Menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat
    5) Merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban

    Fungsi
    1) Membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM
    2) Membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara sosial-horizontal, maupun structural-vertikal.


    BAB II
    Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

    TUGAS MANDIRI 2.1

    Coba kalian lakukan pengamatan atas kekayaan alam yang terdapat di wilayah kabupaten/kota atau provinsi tempat kalian saat ini berada. Tuliskan hasil
    pengamatan kalian pada tabel di bawah ini.


    Jenis Kekayaan Alam
    Kondisi Ketersediaan SDA

    Baik
    Rusak
    Banyak
    Sedikit
    Habis




    TUGAS MANDIRI 2.2

    Lakukanlah wawancara dengan ketua RT atau RW di wilayah tempat kamu tinggal. Tanyakan oleh kalian hal-hal berikut ini.

    1. Jumlah penduduk di wilayah tersebut!
    Jumlah penduduk di Desa Wonomlati, yaitu :
    1. Laki-laki : 6.474 jiwa
    2. Perempuan : 6.473 jiwa
    3. Total penduduk adalah 12.947 jiwa
    2. Perbandingan penduduk asli dan pendatang!
    § Jumlah penduduk asli : 10.348
    § Jumlah penduduk pendatang dalam kurun 5 tahun : 2.559
    § Perbandingan penduduk asli dan pendatang: 5:1

    . Hak dan kewajiban penduduk asli
    · Hak yang dimiliki penduduk asli antara lain :
    a. Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    b. Memenuhi kebutuhan dasar agar tumbuh dan berkembang serta mendapat
    perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya.

    . Hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia.
    d. Mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat.
    e. Memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya
    · Sedangkan kewajiban penduduk asli sebagai berikut:
    a. Menghormati hak-hak "penduduk" lain dalam kehidupan bermasyarakat.
    b. Berperan serta dalam pembangunan ke"penduduk"an.
    c. Berperan aktif dalam pengadaan gotong royong sesama masyarakat.
    d. Menjalin hubungan sesama tetangga dengan hidup rukun, damai dan tenteram.




    4. Hak dan kewajiban penduduk pendatang!
    · Hak yang dimiliki penduduk pendatang antara lain:
    a. Hak untuk bertempat tinggal dan menetap di suatu wilayah
    b. Hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia.
    c. Memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kelompok di sustu wilayah.
    · Sedangkan kewajiban yang dimiliki penduduk pendatang antara lain:
    a. Wajib lapor 1 x 24 jam terhadap ketua RT setempat.
    b. Wajib manjalin hubungan baik dengan penduduk asli.
    c. Tidak merusak infrastruktur yang ada dalam wilayah tersebut.
    d. Tidak melakukan tindakan yang meresahkan penduduk asli wilayah tersebut.
    e. Mematuhi aturan, norma dan adat yang ada dalam wilayah tersebut.


    5. Hubungan antara penduduk asli dan penduduk pendatang!
    Hubungan antar penduduk asli dan penduduk pendatang haruslah hidup berdampingan secara rukun, damai dan tenteram serta meningkatkan toleransi antar sesama penduduk. Ini dilakukan supaya terjalin hubungan masyarakat yang baik dan bisa meningkatkan kerja sama antar warga.


    TUGAS MANDIRI 2.3

    Kemerdekaan beragama dan kepercayaan diatur pula dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Tugas kalian adalah mengidentifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan tersebut. Tuliskan hasil identifikasi kalian ke dalam tabel di bawah ini.


    Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama


    Penjelasan

    1. Kebebasan memeluk agama
    “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 1 UU No. 39 tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa kemerdekaan beragama terjadi ketika setiap orang bebas dan tanpa halangan/ancaman dari orang lain untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

    2. Setiap orang berhak atas perlindungan dalam melakukan kegiatan/ibadah agamanya untuk menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 

    “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.” (Pasal 12 UU RI No. 39 Tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa perlindungan dalam melakukan kegiatan keagamaan merupakan salah satu hak dari setiap orang untuk menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    3. Hak beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun 

    “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun.” (Pasal 4 UU RI No. 39 Tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa “dalam keadaan apapun" yaitu termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat, hak beragama tidak dapat dikurangi oleh siapapun.

    4. Negara menjamin kemerdekaan warganya untuk beribadah 

    “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 2 UU No. 39 tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa Negara harus menjamin warganya untuk tetap aman dalam melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing-masing tanpa ada paksaan atau pelarangan dari orang lain.

    5. Kebebasan untuk menetapkan agama atas pilihan sendiri 

    “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan, dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.” (Pasal 18 ayat 1 UU No. 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang berhak menetapkann agamanya sendiri atau pemikirannya sendiri dan kebebasan untuk beribadah di tempat umum maupun tertutup.

    6. Tanpa paksaan dalam menganut agama /kepercayaan 

    “Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.” (Pasal 18 ayat 2 UU No 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa memaksa seseorang sehingga kegiatan beribadah orang itu terganggu.

    7. Hanya ketentuan hukum yang bisa membatasi seseorang dalam menentukan agama /kepercayaan 

    “Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.” (Pasal 18 ayat 3 UU No. 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa yang dapat membatasi seseorang untuk menjalankan dan atau menentukan agama adalah hukum. Jadi, selain hukum, tidak ada yang bisa memaksakan kehendak orang lain untuk menjalankan dan menentukan agama /kepercayaan.

    8. Pendidikan agama harus sesuai dengan keyakinan masing-masing individu 

    “Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.” (Pasal 18 ayat 4 UU No. 12 tahun 2005).
    Pasal ini menjelaskan bahwa Negara peserta konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik ini harus menghormati kebebasan orang tua untuk memastikan kesesuaian antara pendidikan agama dengan agama yang dianut.

    TUGAS MANDIRI 2.4

    Janganlah kalian memikirkan apa yang negara berikan, tetapi harus berpikir apa yang telah kalian berikan untuk negara. Pernyataan itu merupakan inti dari kesadaran bela negara. Nah sekarang coba kalian renungkan, apa saja yang sudah kalian lakukan sebagai wujud warga negara yang memiliki kesadaran bela negara? Hal-hal yang sudah saya lakukan diantaranya:

    1. Belajar sesuai dengan batas kemampuan diri sendiri
    2. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diadakan sekolah
    3. Turut serta dalam upaya menjaga kebersihan kelas
    4. Berusaha untuk patuh dan taat pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah
    5. Menjaga toleransi antar warga
    6. Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan hari-hari tertentu
    7. Selalu mentaati peraturan berkendara
    8. Kami belum pernah terlambat sekolah
    9. Kami belum mendapatkan poin pelanggaran di Sekolah
    10. Kami belum pernah ditilang oleh polisi
    11. Mengikuti kegiatan sosialisasi dari aparatur pemerintah
    12. Pernah menjadi PASKIBRAKA INDONESIA
    13. Pernah mengikuti organisasi Pramukaserta aktivitas dan perlombaan yang berhubungan dengannya
    14. Mengikuti ekstrakurikuler kedisiplinan yaitu Passus Smanesa
    15. Pernah mengikuti perelombaan dibidang akademik maupun non akademik
    16. Mengikuti organisasi OSIS di sekolah sehingga dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kedisiplinan serta toleransi terhadap sesama warga sekolah. juga dapat memajukan SMANESA dibidang akademik ataupun non akademik
    17. Melestarikan budaya yang ada di Trenggalek seperti jaranan turonggo yakso, bersih desa, dll
    18. Menaati peraturan disekolah
    19. Saling menghormati dan menghargai antar sesama warga yang berbeda agama
    20. Tidak rasis / membeda-bedakan antara ras, agama dan golongan dalam berteman
    21. Mengharumkan nama baik bangsa Indonesia dengan cara berusaha meraih prestasi baik tingkat nasional maupun internasional
    22. Melestarikan adat dan budaya
    23. Menjaga lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
    24. Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling dan ronda malam
    25. Aktif bergotong royong dalam masyarakat.



    BAB III

    Menelusuri Dinamika Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

    TUGAS MANDIRI 3.1

    Negara Demokrasi dan Negara Otoriter

    1.Penyelenggaraan pergantian pimpinan negara ( Presiden / Perdana Menteri) secara teratur (di Indonesia setiap 5 tahun sekali).
    Tidak ada pergantian pimpinan negara karena sang penguasa (diktator) tidak mau melepas jabatannya.

    2 .Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
    Menentang adanya keaneka-ragaman / perbedaan, dan jika ada yang berbeda sikap dengan penguasa, orang tersebut akan ditumpas.

    3 .Partai politik memiliki fungsi sebagai sarana komunikasi timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat
    Partai politik lebih menge-depankan fungsi sebagai sarana pendoktrinan pemerintah kepada masyarakat.

    4 . Negara menjamin terhadap perlindungan HAM dan adanya jaminan hak minoritas
    Tidak adanya perlindungan HAM, sehingga terjadi banyakpelanggaran HAM tapi kasusnya ditutup-tutupi.

    5 . Pers (jurnalis) mendapat kebebasan untuk memberitakan pengelolaan Negara oleh pemerintah
    Manajemen pemerintahan tertutup, sehingga tidak diketahui oleh publik

    6 . Hukum memenuhi kebutuhan kepentingan individu dan masyarakat
    Hukum untuk memenuhi visi politik penguasa

    7 . Pemerintahan konstitusional atau berdasarkan hukum.
    Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusional.

    8 . Pemerintahan mayoritas (dipiih oleh suara terbanyak / pemilihan umum) secara demokratis.
    Pemilu tidak demokratis. Pemilu dijalankan hanya untuk memperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah Negara.

    9 . Terdapat lebih dari satu partai politik.
    Sistem satu partai politik atau beberapa partai politik tapi hanya ada satu partai yangmemonopoli kekuasaan.

    10 . Penyelesaian masalah diselesaikan secara damai melalui musyawarah atau perundingan.
    Penyelesaian masalah diputuskan oleh penguasa / pemimpin secara sepihak.

    11  .Badan peradilan bekerja dengan bebas sesuai hokum dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
    Badan peradilan tidak bebas dan bisa diintervensi oleh penguasa.

    12  .Proses pembuatan hukum partisipatif Proses pembuatan huku tidak partisipatif

    13 . Sistem politik Negara demokrasi berlandaskan pada keputusan rakyat dalam mengambil keputusan melalui perwakilan rakyat.
    Sistem politik Negara otoriter hanya berlandaskan pada keputusan penguasa tanpa memperhatikan aspirasi rakyat.

    14 . Adanya pembagian kekuasaan. Pemusatan kekuasaan pada satu orang atau sekelompok orang.

    15 . Fungsi hukum sebagai instrumen pelaksana kehendak rakyat. Fungsi hukum sebagai legitimasi progam penguasa.

    16 . Partai politik berperan sebagai alat untuk mensosialisasikan budaya politik negara dari satu generasi ke generasi berikutnya. Partai politik lebih mengedepankan sosialisasi budaya dan pola piker yang ditentukan oleh partai.



    Tugas Mandiri 3.2

    Setelah kalian memahami materi di atas, coba kalian buat kesimpulan mengenai karakteristik pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada setiap periodenya. Tuliskan kesimpulan kalian dalam tabel di bawah ini.


    Indikator Demokrasi
    Periode
    1945-1949
    Periode
    1949-1959
    Periode
    1959-1965
    Periode
    1965-1998
    Periode
    1998-Sekarang

    1. Akuntabilitas
    Ir. Soekarno dengan penuh keyakinan memasukkan asa mufakat / demokrasi tentang dasar negara
    indonesia

    Akuntabilitas Pemegang Jabatan dan Politis Umum yang tinggi
    Presiden Ir. Sorekarno adalah kepala negara yang bertanggung jawab
    Presiden soeharto sebagai tikoh utama orde baru, dipandang rakyat sebagai sosok pemimpin yang mampu mengeluarkan ke terpurukan. boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi
    Pada Periode ini, banyak pemimpin yang bertanggung jawab. dilaksanakan mulai dari pemerintah pusat sampai pada tingkat desa

    2. Rotasi Kekuasaan
    Presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator
    Setiap partai bebas memilih ketua dan segenap anggota pengurusnya

    -
    Pada Periode ini bersifat tertutup
    Pada Periode ini dilakukan secara terbuka

    3. Pola Rekruitmen Politik
    Terbuka, karena dimungkinkan terbentuknya sejumlah parpol untuk masa masa selanjutnya
    Dengan tingkat ekonomi dalam proses rekruitmennya sangat tinggi baik pengurus ataupun pimpinan portalnya
    Untuk periode ini ditentukan oleh presiden

    4. Pelaksanaan Pemilihan Umum 

    Pada periode ini, pemilu belum dapat dilaksanakan sekalipun hal itu telah menjadi agenda politik utama
    Pemilu dalam periode ini hanya dilakukan 1x dengan prinsip demokrasi
    Pemilu tidak perlu dan tidak pernah dijalankan
    Pemilu disini tidak melahirkan persaingan yang sehat, yang terjadi adalah kekurangan
    Pemilu yang dilaksanakan lebih demokratis dari yang sebelumnya

    5. Pemenuhan Hak-Hak Warga Negara 

    Semua warga negara yang sudah dianggap dewasa memiliki hal politik yang sama
    Dalam periode ini hak hak mereka tidak dikurangi sama sekali
    Dalam periode ini pemenuhan hak hak dasar warga negara sangat lemah
    Sangat lemah, karena dunia internasional seringkali menyoroti jaringan HAM
    Sebagian besar hak dasar rakyat bisa terjamin



    TUGAS MANDIRI 3.3

    Karakteristik Negara Demokratis 

    Penerapan Dalam Lingkungan

    Keluarga
    Sekolah
    Masyarakat
    Negara

    Persamaan Kedudukan Di Depan Hukum 

    Di bidang keluarga antara Anak dan orang tua memiliki kedudukan yang sama dalam hukum membayar pajak. Apabila sang anak sudah bekerja maka tidak ada alasan bahwa orang tua harus membayar pajak lebih tinggi dari sang anak. 

    Di sekolah hukum menetapkan bahwa siswa harus menjaga suasana kondusif dalam belajar mengajar, sehingga guru dan siswa dipandang sama, apabila ada salah satu yang melanggar tetap akan berhadapan dengan hukum. 

    Di bidang masyarakat tiap orang meski dia menjabat sebagai pemimipin masyarakat (lurah, camat, bupati, gubernur) bila terindikasi melanggar hukum akan tetap diproses
    Tidak ada lembaga negara yang kebal hukum, meskipun dia bekerja untuk DPR atau lembaga hukum seperti MK apabila terlibat kriminal maka tetap akan diproses.

    Partisipasi dalam pembuatan Keputusan 

    Saat memutuskan mengenai akan pergi kemana akhir pekan ini untuk liburan maka sebagai anak kita bisa ikut mengusulkan ke tempat yang tidak terlalu mahal namun tetap mendidik, contohnya ke taman pintar. 

    Dikelompok sekolah kita bisa ikut berpartisipasi dalam menentukan agenda kegiatan osis dalam satu tahun ke depan. 
     
    Di kelompok masyarakat kita bisa ikut mengambil keputusan mengenai agenda kegiatan peringatan 17 agustus. 
     
    Di tatanan negara kita bisa ikut mengambil keputusan mengenai siapa calon rakyat yang akan terpilih melalui proses pemilu.

    Distribusi pendapatan secara adil 

    Menentukan tempat rekreasi
    Pemilihan ketua kelas
    Pemilihan ketua rt
    Pemilihan presiden dan wakilnya

    Kebebasan yang bertanggung jawab 

    Berani Mengungkapkan Ide-ide Atau Gagasan untuk Kebenaran Dan Keadilan di keluarga 
    Berani mengungkapkan ide-ide untuk suatu acara di sekolah 
    Berani Mengungkapkan Ide-ide Atau  Gagasan untuk Kebenaran dan keadilan Di Area Masyarakat
    Berani Mengutarakan Ide atau gagasan untuk kebenaran dan keadilan pada sidang negara