Perbedaan Pandita Dan Pinandita

Daftar isi :
    DEPELIAR – Pandita dan Pinandita secara umum dikenal dengan nama orang suci. Yaitu seseorang yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan upacara baik dalam skala kecil maupun skala keci. Orang suci juga sanggup diartikan sebagai orang yang bisa mendapatkan getaran-getaran gaib, mempunyai mata batin dan sanggup memancarkan kewibawaan rohani, serta sanggup mewujudkan ketenangan dan penuh welas asih yang di sertai kemurnian lahir dan batin dalam mengamalkan anutan agama.

    Orang suci terdiri dari dua kata yaitu orang dan suci. Orang artinya insan dan suci artinya kebersihan lahir dan batin (kemurnian). Kaprikornus orang suci ialah insan yang mempunyai kekuatan mata batin dan bisa memancadaparkan kewibawaan rohani, mempunyai welas asih dan bisa mengamalkan anutan kitab suci Hindu (Veda). (Susila dan Duwijo. 2014: 12)

    Secara umum di Indonesia Orang Suci sanggup dibedakan menjadi dua yaitu Pandita dan Pinandita. Lalu pertanyaannya apa yang membedakan Pandita dan Pinandita. Berikut mutiara hindu akan menjelaskan satu persatu.

    Pengertian Pandita

    Pandita ialah golongan orang suci yang telah dwijati yaitu orang suci yang melaksanakan penyucian diri tahap lanjut atau madiksa. Orang yang telah melaksanakan proses madiksa disebut orang yang lahir dua kali. Kelahiran yang pertama dari kandungan ibu, sedangkan kelahiran kedua dari kaki seorang guru rohani (Dang Acarya) atau Nabe. Setelah melaksanakan proses madiksa, orang suci tersebut diberi gelar Sulinggih atau Pandita. Kata Pandita berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Pandit yang artinya terpelajar, pintar, dan bijaksana. Orang suci yang tergolong Dwi Jati ialah orang yang bijaksana. Orang suci yang termasuk kelompok ini, antara lain Pandita, Pedanda, Bujangga, Maharsi, Bhagavan, Empu, Dukuh, dan sebagainya. (Susila dan Duwijo. 2014: 13-14)

    Dwijati berasal dari bahasa sanskerta Dvi dan Jati. Dvi artinya dua dan jati berasal dari akar kata Ja yang artinya Lahir. Kaprikornus Dwijati yaitu lahir dua kali.

    Pandita pada jaman itihasa dan Purana biasanya tidak terlepas dari kehidupan Raja. Pandita pada umumnya bertugas sebagai pesasehat raja (Purohito). Bahkan dikatakan bahwa Raja tanpa Pandita lemah, Pandita tanpa Raja akan musnah. Dikatakan juga bahwa salah satu syarat yajna yang sattwika ialah harus menghadirkan Sulinggih yang diadaptasi dengan besar kecilnya Yajña. Kalau Yajñanya besar, maka sebaiknya menghadirkan seorang Sulinggih Dwijati atau Pandita. Tetapi kalau Yajñanya kecil, cukup dipuput oleh seorang Pemangku atau Pinandita saja. (Sudirga dan Suhardi. 2015: 105)

    Rsi Yajña ialah korban suci yang tulus nrimo kepada para Rsi. Mengapa Yajña ini dilaksanakan, alasannya ialah para Rsi sudah berjasa menuntun masyarakat dan melaksanakan puja surya sewana setiap hari. Para Rsi telah mendoakan keselamatan dunia alam semesta beserta isinya. Bukan itu saja, anutan suci Veda juga pada mulanya disampaikan oleh para Rsi. Para Rsi dalam hal ini ialah orang yang disucikan oleh masyarakat. Ada yang sudah melaksanakan upacara dwijati disebut Pandita, dan ada yang melaksanakan upacara ekajati disebut Pinandita atau Pemangku. (Sudirga dan Suhardi. 2015: 93)

    Dalam Bhagawadgita Bab IV. 19 dikatakan bahwa yang seibut dengan pandita ialah orang atau insan yang tidak mempunyai keterikatan terhadap benda keduniawian.

    “Yasya sarve samarambhah, kamasamkalpavarjitah, jnanagnidagdhakarmanam, tam ahuh panditham budhah”.

    Terjemahannya:

    “Ia yang segala perbuatannya tidak terikat oleh angan-angan akan balasannya dan ia yang kepercayaannya dinyalakan oleh api pengetahuan, diberi gelar Pandita oleh orang-orang yang bijaksana”.

    Secara umum pandita dan pinandita mempunyai kewajiban untuk memantra, melaksanakan puja dan menyanyikan lagu-lagu kebanggaan (gita) dalam upacara.

    Pengertian Pinandita 

    Pinandita ialah pemangku Ekajati. Ekajati berasal dari bahasa sanskerta Eka berarti sati dan jati berasal dari kata ja yang berarti Lahir. Kaprikornus Ekajati berarti lahir sekali yakni lahir hanya dari ibu kandungnya sendiri, (Suhardana.2006: 4). Orang suci yang tergolong dalam eka jati ialah pemangku atau disebut juga Pinandita. Sejak tahun 1968, PHDI telah menetapkan bahwa Pinandita bertugas sebagai pembantu yang mewakili Pendeta (Pandita).

    Seseorang dikatakan sebagai pemangku jikalau telah melaksanakan penyucian berupa upacara pawintenan. Pawintenan bagi pemangku sanggup dilakukan berulangkali. Berbeda dengan Pandita yang hanya boleh di diksa satu kali. Pemangku masih diperbolehkan bercukur, berpakaian sebagaimana layaknya anggota masyarakat biasa, masih mempunyai kiprah dan kewajiban dalam kekerabatan kemasyarakatan sebagai seorang walaka. Namanya masih tetap, hanya panggilannya sering ditambah. Contoh Mangku atau Jero Mangku diukuti Nama Orangnya.

    Pemangku tidak diperbolehkan memakai alat pemujaan menyerupai Pandita atau Sulinggih, dan mempergunakan mudra. Dalam kehidupan masyarakat, pemangku mempunyai peranan penting menyerupai ngantep upakara skala kecil. Pemangku atau Pinandita dalam kegiatan upacara berfungsi sebagai mediator umat yang kerja dengan Ida Sang Hyang Widhi atau Leluhur. Seorang pemangku harus menjadi panutan dan memberi pola baik terhadap masyarakat.

    Secara etimologi pemangku berasal dari bahasa Sanskerta yakni Pangku yang disama artikan dengan Nampa, menyangga atau memikul beban atau memikul tanggung jawab. Kaprikornus Pemangku ialah orang yang memikul beban atau tanggung jawab sebagai pelayan atau mediator antara orang yang punya kerja dengan Tuhan atau Leluhur. Pemangku juga sanggup diartikan sebagai orang yang mendapatkan kiprah pekerjaan untuk memikul beban atau tanggung jawab sebagai pelayan Sang Hyang Widhi Wasa sekaligus pelayan masyarakat. (Suhardana.2006: 6-7)

    Kesimpulan

    Yang tergolong Dwijati (Pandita) ialah Pandita, Pedanda, Sri Bhagawan, Empu, Rsi dan lainnya.
    Yang tergolong Ekajati (Pinandita) ialah Pemangku, Balian, Mangku Dalang dan lainnya.

    Reff:

    Sudirga, Ida Bagus dan Suhardi Untung. 2015. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Kelas IX Kurikulum 2013. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.
    Susila, Komang dan Duwijo. 2014. Pendidikan Agama Hindu Dan Budi Pekerti Kelas IV Edisi Revisis 2014. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.
    Suhardana, KM. 2006. Dasar-Dasar Kepemangkuan Suatu Pengantar Dan Bahan Kajian Bagi Generasi Mendatang. Surabaya: Paramita.
    Ngurah Nala, I Gusti dan Sudharta, Tjokordo Rai. 2009. Sanatana Hindu Dharma Ida Pedanda Gde Nyoman Jelantik Oka. Denpasar: Widya Dharma.