Pengertian Umum Surat Niaga Dan Jenis Surat Niaga (Dagang)

Daftar isi :

    Yang dimaksud dengan surat niaga yaitu suatu surat yang dibentuk atau ditulis untuk kepentingan bisnis atau perdagangan. Surat niaga merupakan jenis surat yang dikeluarkan oleh perusahaan ataupun badan-badan perjuangan dalam rangka menjalankan usahanya. Surat Niaga juga merupakan surat resmi yang umumnya berisi mengenai tawaran, jual-beli yang ada hubungannya dengan barang ataupun jasa. Secara Umum Pengertian Surat Niaga (Dagang ), Surat Niaga yaitu surat yang ditulis untuk kepentingan-kepentingan bisnis atau perdagangan. Dengan demikian, surat perjanjian jual beli pun sanggup digolongkan ke dalam surat lantaran didalamnya menyangkut kepentingan bisnis. Isis surat itu melibatkan pihak penjual dan pihak pembeli.

    Untuk mengetahui jenis-jenis surat niaga atau Jenis-jenis Surat Dagang mari kita lihat pernyataanya ibarat dibawah ini.

    Atau definisi surat niaga yang lainnya yaitu sebuah surat yang dibentuk oleh orang-orang ataupun oleh suatu tubuh perjuangan dengan bertujuan untuk mencari keuntungan. Surat niaga ini sanggup bersifat intern maupun ekstern, secara intern sanggup diartikan surat ini sanggup digunakan untuk berafiliasi antar perusahaan itu sendiri baik itu dari tingkat sentra hingga pada cabangnya. Dan jikalau secara ekstern surat ini sanggup digunakan untuk berafiliasi dengan perusahaan atau bada perjuangan lain. Surat niga juga sering disebut dengan surat dagang atau surat bisnis

    Jenis-Jenis Surat Niaga atau Surat Dagang

    Berikut ini merupakan aneka macam jenis surat niaga yang biasa digunakan dalam kepentingan bisnis antara lain :

    a. Surat Perjanjian jual beli
    b. Surat Penawaran
    c. Surat Permintaan
    d. Surat Pesanan
    e. Surat Pengantar pengiriman barang
    f. Surat Pemberitahuan penerimaan barang
    g. Surat pengiriman pembayaran
    h. Surat ratifikasi penerimaan pemabayaran, dan lain sebagainya.

    Inilah fungsi surat niaga

    Adapun fungsi dari surat niaga diantaranya sebagaimana berikut ini: 

    Berfungsi sebagai bukti konkret hiitam di atas putih, khususnya surat-surat perjanjian.
    Berfungsi sebagai alat pengigat, alasannya yaitu surat sanggup diarsipkan dan sanggup dilihat lagi jikalau memang dibutuhkan.
    Berfungsi sebagai duta ataupun wakil penulis untuk berhadapan dengan lawan bicaranya.
    Berfungsi sebagai anutan kerja dalam menjalankan tugas.
    Berfungsi sebagai alat promosi.
    Berfungsi sebagai materi untuk mengambil suatu keputusan.
    Berfungsi sebagai bukti dari sejarah.

    Prosedur Niaga Tujuan dari aktivitas niaga yaitu terjadinya transaksi, yaitu adanya kesepakatan jual beli yang ditandai penyerahan barang atau jasa oleh pihak penjual dan penyerahan uang oleh pihak pembeli. Sebelum terjadinya transaksi kedua pihak akan melewati proses yang disebut mekanisme niaga. Rangkaian tahapan dimulai dari perkenalan, seruan penawaran, pesanan dan pengiriman pesanan.

    Daftar Istilah Niaga 

    Accomodation, kemudahan = semua yang memenuhi keperluan ibarat penginapan dan transportasi.
    After Sales Service = layanan purna jual
    Bonafide = sanggup dipercaya
    Brosur = lembaran gosip yang umumnya berisi gambar dan keterangan singkat mengenai produk tertentu.
    Cargo = muatan
    Certificate of origin = surat keterangan yang menyatakan asal barang diimpor.
    Commercial Invoice = faktur untuk perdagangan internasional
    CCB / (Claim Constatering Bewijs) = surat bukti kerusakan barang
    Claim = hak untuk memperoleh ganti rugi atau perbaikan
    Confidential = kepercayaan kepada orang tertentu mengenai hal-hal yang berkaitan dengan duduk kasus pribadi
    Consignment = konsinyasi, perdagangan titip jual
    Devident = pembagian laba untuk pemilik saham yang besarnya ditetapkan oleh direksi dan disahkan dalam rapat pemegang saham.
    DP (Down Payment) = uang muka, panjar
    Faktur = surat perhitungan mengenai barang-barang yang dijual (tanda bukti jual beli barang).
    Grace period = masa tenggang, masa penangguhan pengembalian pinjaman.
    Joint venture = adonan beberapa perusahaan untuk bekerjasama dengan cara bagi hasil.
    Konosemen / (Bill of Loading = B/L) = surat angkutan barang yang dikirim dengan kapal laut.
    Leasing = penyewaan
    Long term loan = tunjangan jangka panjang lebih dari lima tahun.
    Mail order selling = penjualan barang melalui pos
    Manual = buku anutan pengoperasian barang
    Monster, sample = pola barang
    Packaging = pengepakan
    Packing list = daftar rincian barang dalam peti
    Patent = hak dari pemerintah kepada orang atau tubuh yang menemukan hasil atau karya tertentu.
    Promes = surat pernyataan kesanggupan dari orang yang berhutang untuk membayar pada waktu yang ditetapkan.
    Ready stock = persediaan barang yang siap untuk dikirim.
    Retail outlet = toko eceran
    SE & O (salvo errore at ommisionem) atau sering juga disebut
    E & O (error & ommissions excepted) = perhitungan sanggup dibetulkan jikalau terdapat kesalahan.
    Underwriter = pemegang resiko, orang atau perusahaan yang menangani duduk kasus asuransi.


    Sifat penawaran 

    Penawaran bebas = penawaran yang tidak terikat oleh jangka waktu tertentu. Jika sewaktu-waktu terjadi perubahan harga, maka tidak perlu diberitahu lebih dahulu.
    Penawaran berjangka = penawaran dengan syarat jual beli dan harga barang ditawarkan hanya dalam jangka waktu tertentu.
    Penawaran terikat = penawaran dengan syarat-syarat tertentu dan hanya terikat. Jika sewaktu-waktu terjadi perubahan harga, penjualan harus memberitahu terlebih dahulu.


    Cara Pembayaran 

    Dibayar di muka = barang-barang dibayar sebelum barang diterima atau sebelum barangnya ada.
    Dibayar kontan (cash) = barang dibayar tunai bersama surat pesanan.
    Dibayar di belakang = pembayaran dilakukan beberapa dikala sesudah barang diterima.
    CAC (Cash and Carry) = barang dibayar terlebih dahulu sebelum dibawa, atau uang diterima lebih dahulu gres barang dikirim.
    COD (Cash on Delivery) = pembayaran dilakukan pada dikala barang diterima.
    Secara rembers = pembeli menyerahkan pembayaran kepada pengangkut barang pada waktu barang diserahkan.
    Pada waktu dokumen datang = pembayaran dilakukan pada waktu dokumen tiba. Pembeli harus menebus dokumen tersebut gres sanggup mengambil barangnya di gudang pelabuhan.


    Potongan harga 

    Potongan tunai = potongan yang diberikan lantaran pembeli membayar tunai.
    Korting atau discount = potongan yang diberikan lantaran membeli dalam jumlah besar.
    Rabat = potongan yang diberikan kepada biro atau toko lantaran barang hendak dijual lagi.
    Refaksi = potongan lantaran pada barang yang dikirim terdapat kesalahan mutu.


    Potongan berat 

    Tarra = potongan berat kotor barang
    Ekstra tarra = potongan barang lantaran pembungkusnya yang luar biasa contohnya peti yang menggunakan pelat besi.
    Tarra netto = potongan berat yang diberikan sesudah barang ditimbang dengan sungguh-sungguh.
    Tarra faktur = potongan berat kotor barang yang resmi dicantumkan pada barang yang dikirim.


    Cara Penyerahan Barang 

    Loco Gudang = barang diserahkan kepada pembeli sebelum dibungkus atau ditimbang. Pembeli menanggung ongkos penimbangan, pengepakan.
    Franco Station = ongkos mengangkut barang dari gudang hingga stasiun kereta api ditanggung pembeli.
    FOB (Free On Board) = penjual menanggung ongkos pengangkutan hingga barang dimuat di kapal.
    C & F (Cost and Freight) = semua ongkos termasuk pengangkutan barang dengan kapal ditanggung oleh penjual.
    CIF (Cost Insurance and Freight) = semua ongkos barang termasuk asuransi dan pengangkutan dibayar oleh penjual.
    FOR (Free On Rail) = semua ongkos hingga barang dimuat ke dalam kereta api oleh penjual.
    FOS (Free on Station) = penjual menanggung ongkos hingga barang datang di stasiun, tetapi ongkos memasukkan ke dalam gerbong dan ongkos kereta api ditanggung pembeli.
    FAS (Free Alongside Ship) = penjualan dilakukan di luar kapal. ongkos selanjutnya ditanggung pembeli.
    FOS (Free Overside Ship) = biaya pemindahan barang dari kapal ke motor sudah termasuk harga barang.
    CIFIC (Cost Insurance and Freight Inclusive Commision) = semua ongkos kapal, komisi dan asuransi ditanggung penjual.

    Demikian Penjelasan singkat yang membahas wacana pengertian umum surat niaga dan jenis-jenisnya, agar goresan pena ini sanggup memperlihatkan manfaat bagi kita semua.


    (Pustaka:Cerdas Berbahasa Indonesia, Hal : 82, Penerbit : Erlangga. 2006.Jakarta, Penulis : Engkos Kosasih)